Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNasional

Korupsi Makan Bergizi Gratis Melebar, Brigjen Polisi Jadi Tersangka Ketujuh: Ompreng Diduga Berisi Fee, Bukan Sekadar Nasi

×

Korupsi Makan Bergizi Gratis Melebar, Brigjen Polisi Jadi Tersangka Ketujuh: Ompreng Diduga Berisi Fee, Bukan Sekadar Nasi

Sebarkan artikel ini
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), tersangka ketujuh kasus dugaan korupsi program MBG. Foto: Istimewa

JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi investasi negara untuk mencetak generasi sehat justru kembali tersandung dugaan korupsi. Ironisnya, sebelum makanan bergizi benar-benar sampai ke piring anak-anak, aroma “fee” diduga lebih dulu memenuhi ruang pengadaan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan dengan menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru. Perwira tinggi Polri aktif itu menjadi tersangka ketujuh dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Mitra Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa LMI diduga menyalahgunakan kewenangannya ketika menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Saat ini ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Penyidik menduga praktik korupsi tidak dilakukan secara sporadis, melainkan melalui skema yang telah dirancang sejak awal.

Menurut Kejagung, LMI meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan baru. Perusahaan tersebut diduga disiapkan khusus sebagai pemasok food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

BACA JUGA :  Bekasi Heboh! Makan Bergizi Gratis Kok Jadi "Makan Bakteri Gratis"?

Harga ompreng itu, kata penyidik, tidak ditentukan oleh mekanisme pasar, melainkan sudah dipatok terlebih dahulu.

Yang lebih serius, Kejagung menduga harga tersebut telah memuat komponen fee untuk LMI sebagai syarat agar calon mitra memperoleh persetujuan atau approval.

“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve,” kata Syarief.

Jika dugaan itu terbukti di pengadilan, maka fungsi ompreng berubah drastis. Bukan lagi sekadar wadah makan, tetapi diduga menjadi kendaraan untuk mengalirkan keuntungan pribadi.

Untuk kepentingan penyidikan, LMI ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Penyidikan Kejagung mengungkap bahwa persoalan MBG tidak berhenti pada pengadaan ompreng.

Menurut penyidik, penyimpangan diduga telah terjadi sejak proses penunjukan yayasan mitra SPPG.

Idealnya, yayasan dipilih secara transparan berdasarkan kelayakan dan kemampuan menjalankan program.

Namun, Kejagung menduga sejumlah yayasan justru diloloskan karena memiliki kedekatan dengan pejabat di lingkungan BGN.

Akibatnya, program yang semestinya berorientasi pada pemenuhan gizi masyarakat diduga berubah menjadi ruang berburu proyek.

BACA JUGA :  DLH Bekasi Selidiki Limbah SPPG di Permukiman

Temuan penyidik juga mengarah pada dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam sejumlah pengadaan bernilai fantastis, antara lain:

  • 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun.
  • 31.994 unit komputer tablet.
  • 32.000 pasang sepatu.
  • 5.400 unit televisi 75 inci.

Seluruh pengadaan tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan Kejaksaan Agung.

Publik pun bertanya-tanya: ketika tujuan program adalah menyediakan makanan bergizi, mengapa daftar belanjanya justru dipenuhi motor listrik, televisi layar raksasa, dan ribuan tablet?

Pertanyaan itu kini menjadi pekerjaan rumah penyidik untuk menjawabnya melalui pembuktian di pengadilan.

Tujuh Orang Sudah Menjadi Tersangka

Dengan penetapan Brigjen LMI, total tujuh orang telah berstatus tersangka dalam perkara ini, yakni:

  1. Dadan Hindayana (eks Kepala BGN)
  2. Sony Sonjaya (eks Wakil Kepala BGN)
  3. Lodewyk Pusung (eks Wakil Kepala BGN)
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS)
  5. Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)
  6. Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review)
  7. Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Sebagian tersangka, termasuk Lodewyk Pusung, diketahui mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status mereka.

Polri: Hormati Proses Hukum, Tak Ada Impunitas

Menanggapi penetapan tersangka terhadap perwira tinggi aktif tersebut, Polri menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA :  Sunyi di Rumah Kosong, Petani di Limau Tanggamus Renggut Kepolosan ABG dengan Modus Ini

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan institusinya mendukung upaya pemberantasan korupsi tanpa memandang status pelaku.

“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Isir juga menegaskan tidak akan ada perlakuan istimewa terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana.

“Polri berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.”

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa proses etik maupun pidana akan berjalan sesuai ketentuan apabila dugaan tersebut terbukti.

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan belum berhenti.

Penyidik masih menelusuri aliran dana, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.

Program Makan Bergizi Gratis sejatinya dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia.

Namun apabila dugaan korupsi ini terbukti di pengadilan, maka yang paling dirugikan bukan hanya keuangan negara, melainkan juga kepercayaan publik terhadap program yang seharusnya menjadi investasi masa depan.

Sebab, ketika anggaran untuk memenuhi gizi anak-anak diduga lebih dulu “kenyang” oleh praktik korupsi, yang tersisa bukan sekadar kerugian finansial, melainkan ironi yang sulit dicerna akal sehat.***