TANGGAMUS — Putusan tegas datang dari Pengadilan Negeri Kota Agung pada Selasa, 5 Mei 2026. Hakim tunggal Diyan, SH, MH mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Heldawati dan Arma Suri, sekaligus membatalkan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Polres Tanggamus.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap kedua pemohon tidak sah, berikut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar proses hukum tersebut. Tak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan pemulihan dan rehabilitasi nama baik Heldawati dan Arma Suri.
Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Kota Agung itu turut dihadiri kuasa hukum pemohon, yakni Advokat Sherli Dian Meiliyandi, SH, MH dan Nuzirwan, SH, bersama paralegal Wawan Setiawansyah dari LBH Tanggamus. Sementara pihak termohon diwakili tim Bidkum Polda Lampung dan Polres Tanggamus. Panitera Edrian Saputra, SH, MH mendampingi jalannya persidangan.
Kuasa hukum pemohon menyambut putusan ini dengan nada lega. Mereka menilai, keputusan hakim menjadi bukti bahwa mekanisme hukum masih memberi ruang keadilan bagi masyarakat.
“Ini menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Prosesnya cacat secara prosedural,” ujar salah satu kuasa hukum usai sidang.
Mereka merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, yang mengatur standar ketat dalam penetapan tersangka.
Secara halus tapi terasa, putusan ini seperti “alarm keras” bagi aparat penegak hukum, prosedur bukan formalitas, melainkan fondasi. Ketika fondasi goyah, bangunan perkara pun runtuh di meja hakim.
Meski demikian, langkah hukum belum sepenuhnya berhenti. Tim kuasa hukum menyatakan masih akan mempelajari isi lengkap putusan sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Kami akan bermusyawarah dengan klien, termasuk kemungkinan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik dalam penanganan perkara ini,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana penganiayaan yang disangkakan kepada Heldawati dan Arma Suri. Namun, melalui mekanisme praperadilan, pengadilan menilai proses penetapan tersangka tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Tanggamus terkait putusan tersebut.
Putusan ini kembali mengingatkan bahwa dalam hukum, bukan cepat yang utama melainkan tepat. Karena ketika proses dipaksakan, ruang sidang sering kali menjadi tempat kebenaran mengambil alih panggung.***













