Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Dana BOS Rp170 Juta Bermasalah, Kejari Tanggamus Pastikan Laporan Warga ‘Tak Masuk Tong Sampah’

×

Dana BOS Rp170 Juta Bermasalah, Kejari Tanggamus Pastikan Laporan Warga ‘Tak Masuk Tong Sampah’

Sebarkan artikel ini
ilustrasi dana BOS

TANGGAMUS — Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap dugaan penyimpangan anggaran di Kabupaten Tanggamus, Kejaksaan Negeri Tanggamus menegaskan seluruh laporan masyarakat tetap diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan setelah sejumlah kasus dugaan penyimpangan anggaran ramai diperbincangkan publik, mulai dari Dana BOS, proyek SPAM, persoalan AUTJ, hingga isu terkait bank syariah daerah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasi Intelijen Kejari Tanggamus, Deni Alfianto, mengatakan pihaknya tetap menindaklanjuti seluruh pengaduan masyarakat meskipun penanganannya dilakukan berdasarkan skala prioritas.

“Semua laporan masyarakat tetap kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pernyataan ini setidaknya menjadi penegasan bahwa laporan masyarakat tidak sekadar berakhir sebagai formalitas administrasi yang tidur rapi di lemari arsip.

BACA JUGA :  Evakuasi Penuh Perjuangan, Jenazah Kakek di Wonosobo Ditandu 5 Kilometer dari Tengah Kebun

Sebab di mata publik, kasus anggaran daerah sering terasa seperti serial panjang, bahwa ramai di awal, sunyi di tengah, lalu hilang tanpa episode penutup.

Salah satu kasus yang kini menjadi perhatian adalah dugaan penyimpangan Dana BOS di SDN 1 Kuripan.

Kejari menyebut telah meminta audit dari instansi berwenang sebagai dasar menentukan langkah hukum selanjutnya.

Menariknya, pihak terkait juga diberi kesempatan mengembalikan kerugian negara sesuai prinsip restorative justice dan ultimum remedium.

Bahasa sederhananya bahwa uang negara diminta kembali dulu sebelum proses hukum melangkah lebih jauh.

Namun di tengah masyarakat, pola semacam ini sering memunculkan pertanyaan klasik jikalau uang sudah terlanjur dipakai lalu dikembalikan setelah ketahuan, apakah itu cukup menghapus persoalan?

BACA JUGA :  Saksi Kunci Diperiksa, Ternyata Penyerahan Sertifikat Supriono di Kantor BRI Wonosobo

Sementara itu, sebelumnya Inspektorat Kabupaten Tanggamus melalui Sekretaris Inspektorat, Gustam Apriansyah, mengungkap hasil audit menemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh kepala sekolah.

Pelanggaran disebut terjadi baik dari sisi administrasi maupun pengelolaan keuangan Dana BOS.

“Atas temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan hukuman disiplin berat dan pengembalian dana BOS ke rekening kas sekolah sekitar Rp170 juta,” jelas Gustam.

Nilai Rp170 juta tentu bukan angka kecil bagi dunia pendidikan dasar.

Di banyak sekolah, angka sebesar itu bisa dipakai memperbaiki fasilitas belajar, membeli perlengkapan siswa, atau menunjang kegiatan pendidikan yang selama ini sering terkendala anggaran.

Ironisnya, dana pendidikan yang seharusnya menjadi “bahan bakar masa depan anak-anak” justru kembali tersandung dugaan penyimpangan.

BACA JUGA :  STEBI Tanggamus Sembelih Hewan Kurban, Tebar Nilai Solidaritas dan Kepedulian

Selain Dana BOS, Kejari Tanggamus juga mengungkap beberapa perkara lain masih dalam tahap koordinasi dan penanganan.

Persoalan AUTJ disebut masih dibahas bersama Inspektorat, sementara isu terkait bank syariah daerah telah dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Sedangkan dugaan korupsi proyek SPAM disebut masih berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Kondisi ini menunjukkan pekerjaan rumah pengawasan anggaran daerah masih panjang.

Karena dalam praktiknya, anggaran publik sering kali lebih cepat cair dibanding pertanggungjawabannya.

Kejari Tanggamus juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Menurut kejaksaan, keterlibatan publik menjadi bagian penting dalam mencegah dan memberantas korupsi.***