Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Pengolah Emas Ilegal di Pesawaran Ditangkap Polisi

×

Dua Pelaku Pengolah Emas Ilegal di Pesawaran Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN – Dua orang pelaku dugaan tindak pidana bidang mineral dan batu bara berupa pengolahan emas dan perak di Pesawaran, diamankan Polisi.

Keduanya dibekuk tanpa perlawanan oleh Unit Tipidter Polres Pesawaran, Lampung, di wilayah Kecamatan Wayratai sekira pukul 23.30 Wib, pada Rabu (24/2/2021). Saat ini di lokasi pengolahan sudah di pasang police line.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama, SH mengatakan, terduga berinisial NY (34) warga Desa Water, Kecamatan Way Ratai dan BM (25) warga Desa Bunut Sebrang, Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran.

BACA JUGA :  Bupati Nonaktif Lampung Utara, Divonis Penjara 7 Tahun

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kedua terduga di tangkap di Dusun Harapan Jaya, Desa Bunut Sebrang Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran,” ujar AKP Eko Rendi usai penetapan kedua tersangka, Kamis (26/02/2021).

Kasus tersebut, menurutnya terbongkar berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, Unit Tipidter Polres Pesawaran melakukan penyelidikan ke lokasi pengolahan emas dan perak yang di duga tidak memiliki izin tersebut.

“Kemudian sekitar pukul 23.30 Wib, Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pesawaran menemukan lokasi dan mengaman kan dua orang pelaku yang saat itu tengah mengolah emas dan perak di Dusun Harapan Jaya, Desa Bunut,” kata Kasat.

Selain sudah di tetapkan sebagai tersangka, lanjut Kasat, kedua tersangka berikut barang bukti berupa, 1 Jrigen H2O, 1 karung bekas carbon, 1 karung batu, lupur dan 1 buah sample bahan pengolahan emas dan perak serta 1 unit timbangan saat ini sudah di amankan di Mapolres Pesawaran.