Oleh: Abdul Rohman Sukardi
WawaiNEWS.ID – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) diproyeksikan menjadi offtaker hasil pertanian di tingkat desa. Gagasan ini layak diapresiasi karena membuka peluang bagi petani memperoleh kepastian pasar sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap tengkulak.
Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah cukup jika koperasi hanya membeli gabah petani?
Jawabannya, tentu tidak.
Apabila KDMP hanya diberi fungsi sebagai pembeli hasil panen, sementara proses pengeringan, penggilingan, penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi tetap dikuasai pelaku usaha lain, maka koperasi hanya berpindah posisi menjadi pedagang baru. Nilai tambah terbesar tetap dinikmati pihak yang menguasai infrastruktur pascapanen.
Di sinilah letak tantangan sekaligus peluang besar program KDMP.
Kedaulatan Pangan Tidak Berhenti di Sawah
Selama ini diskursus ketahanan pangan lebih banyak berfokus pada produksi. Seolah persoalan selesai ketika petani berhasil memanen gabah.
Padahal, dalam ekonomi modern, nilai ekonomi terbesar justru lahir setelah panen.
Siapa yang mengeringkan gabah, siapa yang menggiling menjadi beras, siapa yang menyimpan stok, siapa yang mengemas, dan siapa yang menguasai jalur distribusi, dialah yang sesungguhnya menentukan kualitas, harga, bahkan stabilitas pasokan pangan.
Dengan kata lain, kedaulatan pangan tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menanam, tetapi juga oleh siapa yang menguasai rantai nilai setelah panen.
Belajar dari Kejayaan KUD
Indonesia sebenarnya pernah memiliki pengalaman berharga.
Pada era Orde Baru, sekitar 9.000 Koperasi Unit Desa (KUD) menjadi simpul utama ekonomi pedesaan.
Peran KUD saat itu jauh melampaui fungsi simpan pinjam. Mereka menyalurkan pupuk, benih, kredit usaha tani, menyerap gabah sebagai mitra Bulog, hingga mengelola gudang, lantai jemur, dan penggilingan padi.
Artinya, koperasi tidak sekadar membeli hasil panen, tetapi juga menguasai sebagian infrastruktur strategis pangan dari hulu hingga hilir.
Model integrasi inilah yang ikut menopang keberhasilan Indonesia mencapai swasembada beras pada dekade 1980-an.
Keberhasilan tersebut bukan semata-mata karena produktivitas sawah meningkat, tetapi juga karena terdapat kelembagaan ekonomi yang menghubungkan petani dengan pasar secara terorganisasi.
Reformasi Mengubah Peta Penguasaan
Memasuki era Reformasi, peran KUD perlahan melemah.
Banyak aset koperasi terbengkalai. Gudang kosong, penggilingan berhenti beroperasi, sementara mekanisme pengadaan gabah semakin diserahkan kepada pasar.
Pada saat yang sama, sektor swasta justru melakukan investasi besar-besaran di bidang infrastruktur pascapanen.
Perusahaan-perusahaan seperti Wilmar Padi Indonesia, Buyung Poetra Sembada Tbk, Sentosa Utama Lestari (Japfa Group), Belitang Panen Raya, hingga Food Station Tjipinang Jaya membangun jaringan pengering gabah (dryer), Rice Milling Unit (RMU) modern, gudang penyimpanan, hingga sistem distribusi beras yang terintegrasi.
Investasi tersebut tentu membawa manfaat dalam meningkatkan efisiensi industri beras nasional.
Namun di sisi lain, muncul konsekuensi yang tidak bisa diabaikan.
Semakin terkonsentrasinya kepemilikan infrastruktur pascapanen menyebabkan posisi tawar petani semakin lemah.
Ketika Petani Tidak Punya Pilihan
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Indonesia memiliki sekitar 170 ribu unit penggilingan padi, yang sebagian besar merupakan usaha kecil.













