Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Ganti Rugi Korban Ledakan SPBE Cimuning Tak Kunjung Cair, Pemkot Bekasi Ultimatum: Bayar atau Tutup!

×

Ganti Rugi Korban Ledakan SPBE Cimuning Tak Kunjung Cair, Pemkot Bekasi Ultimatum: Bayar atau Tutup!

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe melakukan tinjauan ke lokasi kebakaran SPBE Cimuning, Mustika Jaya, Kamis (2/4) - foto doc

KOTA BEKASI – Asap kebakaran di SPBE Cimuning memang sudah lama hilang. Namun, “asap janji” soal ganti rugi bagi warga korban justru masih mengepul tanpa arah.

Empat bulan berlalu sejak ledakan dan kebakaran hebat di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning, Kota Bekasi, pada 1 April 2026, kepastian kompensasi bagi warga terdampak masih sebatas janji yang berputar-putar di meja rapat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ironisnya, target pembayaran ganti rugi yang sebelumnya digadang-gadang mulai terealisasi pada akhir Juni 2026 kini lewat begitu saja tanpa kabar yang menenangkan masyarakat. Yang datang justru keheningan dan tentu saja, rasa kecewa.

Kalau mengikuti ritme penyelesaiannya, mungkin appraisal-nya sedang menghitung bukan hanya nilai kerusakan rumah, tetapi juga usia kesabaran warga.

Merespons lambannya penyelesaian kewajiban tersebut, Pemerintah Kota Bekasi akhirnya menaikkan tensi.

Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, melontarkan ultimatum keras kepada PT Indogas Andalan Kita selaku pengelola SPBE Cimuning. Pesannya sederhana namun tegas yakni selesaikan ganti rugi atau bersiap menghentikan operasional.

BACA JUGA :  Perda LGBT Bekasi Dikebut, Klaim 6.000 Orang Jadi Alarm: Solusi Sosial atau Politik Moral?

“Kalau mereka tidak melakukan upaya ganti rugi, sanksi tegasnya jelas, kita akan menutup operasionalnya. Tentunya kita juga bisa menuntut masuk ke ranah hukum karena mereka terbukti tidak menjaga lingkungan,” tegas Harris saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (13/7/2026).

Ancaman tersebut bukan sekadar retorika. Pemkot bahkan membuka peluang membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila perusahaan dinilai mengabaikan tanggung jawabnya terhadap masyarakat.

Yang lebih mengherankan, hingga pertengahan Juli 2026, Pemkot Bekasi mengaku belum menerima laporan rinci mengenai perkembangan pembayaran kompensasi.

Artinya, bukan hanya warga yang menunggu kepastian, pemerintah daerah pun masih mencari informasi yang seharusnya sudah tersedia sejak lama.

Karena itu, Pemkot akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk memastikan sejauh mana komitmen perusahaan benar-benar dijalankan di lapangan.

“Ini saya belum dapat informasi jelas. Insyaallah kita akan berkoordinasi dengan Pak Camat pagi ini. Kita ingin melihat sejauh mana perusahaan menjalani komitmennya kepada warga,” ujar Harris.

BACA JUGA :  Proyek Aman, Upah Tak Nyaman: LSPN Soroti Dugaan KKN di Tirta Patriot

Publik tentu masih ingat bahwa persoalan ini sebenarnya sudah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Bekasi pada 6 Mei 2026.

Dalam forum tersebut hadir DPRD, Pemkot Bekasi, PT Indogas Andalan Kita, serta PT Pertamina Patra Niaga.

Hasilnya cukup jelas. Perusahaan diberi waktu sekitar satu bulan untuk menyelesaikan proses ganti rugi.

Sebagai jalan tengah atas perbedaan nilai kompensasi, disepakati pelibatan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai tim independen untuk menghitung ulang seluruh kerugian warga secara objektif.

Yang dihitung bukan hanya rumah rusak, tetapi juga kerugian materiil, biaya pengobatan korban luka, hingga santunan bagi keluarga korban meninggal dunia.

Saat itu, total nilai kerugian bahkan diperkirakan mencapai Rp7,6 miliar.

Sayangnya, tenggat waktu berlalu. Hasil akhirnya belum juga terlihat.

Kalau setiap rapat menghasilkan tenggat baru tanpa realisasi, yang paling cepat selesai mungkin hanya notulen rapatnya.

Di sisi lain, perusahaan menyatakan proses masih berjalan.

Menurut Abdul Harris Bobihoe, PT Indogas Andalan Kita telah menunjuk tim appraisal untuk melakukan penilaian ulang terhadap seluruh kerugian masyarakat.

BACA JUGA :  Penilaian Kinerja TPPS, Gani Muhamad Tegaskan Komitmen Pemko Bekasi Ciptakan Zero New Stunting

Proses tersebut disebut masih memasuki tahap penyesuaian agar besaran kompensasi dianggap objektif.

Pemkot Bekasi mengaku terus mengawal pendataan kerugian, baik material maupun nonmaterial, agar seluruh warga terdampak memperoleh haknya secara adil tanpa ada yang terlewat.

Namun bagi warga, persoalannya sederhana. Yang dibutuhkan bukan lagi penjelasan tentang proses, melainkan kepastian kapan uang ganti rugi benar-benar diterima.

Sejak ledakan dahsyat mengguncang kawasan Cimuning pada awal April lalu, kehidupan banyak warga berubah drastis.

Rumah mengalami kerusakan, aktivitas terganggu, sebagian korban harus menjalani pengobatan, bahkan ada keluarga yang kehilangan orang tercinta.

Karena itu, proses kompensasi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan hukum perusahaan kepada masyarakat yang terdampak.

Selama hasil appraisal terus dijadikan alasan tanpa tenggat yang jelas, ketidakpercayaan publik akan semakin besar.

Pilihannya tinggal dua: membuktikan komitmen dengan segera membayar ganti rugi, atau menghadapi konsekuensi berupa penghentian operasional bahkan proses hukum.***