Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

OTT Dugaan Pemerasan Dana Irigasi di Lampung Timur, Ketua Gabungan P3A Diduga Jual Nama Wartawan dan ‘Uang Aspirasi’

×

OTT Dugaan Pemerasan Dana Irigasi di Lampung Timur, Ketua Gabungan P3A Diduga Jual Nama Wartawan dan ‘Uang Aspirasi’

Sebarkan artikel ini
. Seorang pria berinisial AS (47), yang diketahui menjabat sebagai Ketua Gabungan Persatuan Petani Pemakai Air (P3A) di Kecamatan Raman Utara, ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (12/7/2026). - foto dok

LAMPUNG TIMUR – Program pemerintah yang seharusnya mengalirkan air ke sawah, diduga nyaris berubah menjadi “ladang setoran”. Seorang pria berinisial AS (47), yang diketahui menjabat sebagai Ketua Gabungan Persatuan Petani Pemakai Air (P3A) di Kecamatan Raman Utara, ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (12/7/2026).

AS diduga memanfaatkan posisinya untuk menekan para pengurus P3A penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Sasarannya bukan satu atau dua kelompok, melainkan sembilan titik kegiatan di enam desa di Kecamatan Raman Utara.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga meminta uang hingga Rp19 juta kepada masing-masing ketua P3A. Permintaan itu bukan sekadar imbauan, tetapi disertai ancaman akan membongkar Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek irigasi dan mempublikasikannya apabila uang yang diminta tidak diserahkan.

BACA JUGA :  Selewengkan Dana Desa, Kakon Sukapadang Akhirnya di Bui

Korban yang mengaku berada di bawah tekanan akhirnya menyanggupi permintaan tersebut. Saat sebagian uang akan diserahkan, polisi yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penyergapan dan mengamankan AS beserta barang bukti.

Kasus ini menjadi perhatian karena modus yang digunakan tidak hanya mengandalkan intimidasi, tetapi juga diduga menyeret nama pihak lain.

Seorang narasumber menyebut AS meminta Rp20 juta, dengan rincian Rp15 juta disebut sebagai “uang aspirasi” dan Rp5 juta untuk wartawan yang akan datang.

Keterangan itu diperkuat pengakuan salah seorang ketua P3A yang mengaku menjadi korban.

“Dia datang memakai seragam media. Lalu meminta Rp20 juta. Katanya Rp15 juta untuk aspirasi, sedangkan Rp5 juta untuk pengondisian media dan LSM,” ujar korban yang meminta identitasnya dirahasiakan.

BACA JUGA :  OTT Jaksa, KPK Amankan 9 Orang dan Sita Uang Tunai Rp900 Juta

Tak berhenti di situ, korban mengaku juga mendapat ancaman.

“Kalau tidak diberi, dia bilang akan membawa sekitar 50 wartawan untuk menggeruduk pekerjaan kami. Kami sampai harus berutang ke sana-sini karena tidak berani mengambil uang di rekening P3A. Itu uang milik petani,” katanya.

Korban juga mengaku selama ini pelaku sering membangun kesan memiliki jaringan luas dan kedekatan dengan sejumlah tokoh sehingga membuat mereka enggan melawan.

Saat ini AS telah diamankan di Mapolsek Raman Utara. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 482 juncto Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana pemerasan.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun dugaan praktik serupa terhadap penerima program P3-TGAI di wilayah lain.

Perlu ditegaskan, seluruh dugaan mengenai penggunaan nama wartawan, media, maupun “uang aspirasi” dalam perkara ini masih berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan awal. Belum terdapat bukti bahwa institusi media, organisasi wartawan, lembaga swadaya masyarakat, maupun pihak lain yang disebut benar-benar terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

BACA JUGA :  Tenaga Ahli DPR RI Kena OTT Polres Lamtim

Jika dugaan ini terbukti di pengadilan, persoalannya bukan semata soal uang puluhan juta rupiah. Yang lebih berbahaya adalah ketika nama profesi, media, atau simbol kewenangan dipakai sebagai alat untuk menciptakan rasa takut.

Pengawasan terhadap proyek pemerintah adalah bagian dari fungsi kontrol publik. Namun ketika pengawasan berubah menjadi alat tawar-menawar, yang pertama kali dirugikan bukan hanya penerima program, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap profesi yang seharusnya menjaga transparansi. Di titik itulah, irigasi yang mestinya mengalirkan air untuk sawah justru nyaris dialihkan menjadi saluran “setoran” bagi oknum yang diduga memanfaatkan rasa takut.