Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Kematian Joni Iskandar Surati Kapolri: Minta Mutasi Pejabat Polri Ditunda Demi Usut Tuntas

×

Kuasa Hukum Kematian Joni Iskandar Surati Kapolri: Minta Mutasi Pejabat Polri Ditunda Demi Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum dari Law Firm ER & Partners mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (2/7/2026) - foto dok

JAKARTA – Penanganan perkara kematian Joni Iskandar memasuki babak baru. Di tengah bergulirnya proses hukum yang masih menyisakan tanda tanya, Law Firm ER & Partner selaku kuasa hukum keluarga almarhum resmi melayangkan surat permohonan khusus kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Mabes Polri, Senin (13/7/2026).

Langkah tersebut bukan sekadar korespondensi administratif. Bagi keluarga, surat itu merupakan upaya untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa terganggu oleh dinamika mutasi jabatan maupun kebijakan internal kepolisian yang dinilai berpotensi memengaruhi keberlangsungan penanganan perkara.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kuasa hukum keluarga, Moh. Asnawi, S.H., menyatakan pihaknya mengajukan tiga permohonan yang dianggap krusial demi menjaga objektivitas, independensi, dan kepastian hukum.

Permohonan pertama ditujukan kepada Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., yang saat ini menjabat Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

BACA JUGA :  Henry Yosodiningrat, Mendukung Tindakan Polisi Berantas Kejahatan di Lamtim

Kuasa hukum meminta agar seluruh rencana mutasi maupun pendidikan terhadap yang bersangkutan ditunda hingga proses penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan perkara benar-benar selesai.

Menurut Asnawi, permohonan tersebut diajukan karena pihaknya menilai pejabat tersebut memiliki keterkaitan dalam proses penanganan perkara sehingga keberadaannya masih diperlukan untuk kepentingan klarifikasi.

“Apabila terjadi perpindahan jabatan sebelum seluruh proses hukum selesai, kami khawatir akan menghambat penelusuran fakta dan proses pertanggungjawaban,” ujar Asnawi.

Permohonan kedua menyasar Surat Telegram (TR) yang mengatur mutasi Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukai, S.I.K., M.Si., selaku Kapolresta Bandar Lampung.

Kuasa hukum meminta agar mutasi tersebut ditinjau kembali sehingga yang bersangkutan tetap menjabat sampai penanganan perkara selesai.

Menurut pihak keluarga, pergantian pimpinan di tengah proses hukum berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Dalam suratnya, mereka berpendapat bahwa kesinambungan penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

BACA JUGA :  Terlibat Kasus Narkoba Seberat 6,7 Kg, Walpri Gubernur Kepri Dipecat Dari Polri

Minta Kapolda Lampung Dinonaktifkan Sementara

Permohonan ketiga menjadi poin yang paling menyita perhatian.

Kuasa hukum meminta agar Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., selaku Kapolda Lampung, dipertimbangkan untuk dinonaktifkan sementara selama proses penanganan perkara berlangsung.

Permohonan tersebut didasarkan pada pandangan pihak keluarga bahwa sebagai pimpinan tertinggi di wilayah hukum Polda Lampung, posisi Kapolda membawahi satuan-satuan yang terkait dengan penanganan kasus tersebut.

Karena itu, menurut kuasa hukum, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga independensi pemeriksaan dan menghindari potensi konflik kepentingan.

Perlu dicatat, permohonan tersebut merupakan sikap hukum dari pihak keluarga dan bukan merupakan keputusan ataupun penilaian resmi terhadap pihak-pihak yang disebutkan.

“Kami Minta Kepastian Hukum, Bukan Kepastian Mutasi”

Moh. Asnawi menegaskan bahwa keluarga tidak sedang meminta perlakuan khusus.

Yang mereka harapkan, kata dia, adalah proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan mampu menjawab seluruh pertanyaan yang hingga kini masih menyelimuti kematian Joni Iskandar.

BACA JUGA :  Dua Warga Asahan Jadi Korban Penodongan di Jabung

“Langkah ini kami ambil agar proses hukum berjalan lurus, tidak ada gangguan, dan tidak ada pihak yang bisa lepas dari tanggung jawab. Kami meminta kepastian hukum, bukan keanehan administrasi atau perpindahan jabatan yang justru dapat menimbulkan persepsi menghambat pencarian kebenaran,” tegas Asnawi.

Menurutnya, surat tersebut telah diterima melalui mekanisme administrasi resmi di Mabes Polri dan kini tinggal menunggu respons dari pimpinan Polri

Permohonan yang diajukan keluarga kini menjadi perhatian karena menyangkut kebijakan internal kepolisian sekaligus proses penegakan hukum.

Pada prinsipnya, mutasi merupakan kewenangan institusi Polri sebagai bagian dari pembinaan organisasi. Namun, keluarga berharap kebijakan tersebut mempertimbangkan kebutuhan penanganan perkara yang sedang berjalan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Mabes Polri terkait permohonan tersebut.***