Scroll untuk baca artikel
Lampung

Ini Syarat Gelar Hajatan di Lamtim, Tanpa Menyediakan Prasmanan dan Kursi Tamu

×

Ini Syarat Gelar Hajatan di Lamtim, Tanpa Menyediakan Prasmanan dan Kursi Tamu

Sebarkan artikel ini
Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat pelaksanaan hajatan di wilayah Lampung Timur. (Foto : Kandar)

LAMTIM – Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Timur akhirnya memperbolehkan pelaksanaan hajatan di wilayah setempat dalam rapat di Aula kantor Bupati Lampung Timur, pada Rabu, (19/05/2021).

Rapat tersebut berhasil merumuskan beberapa point antaranya memperbolehkan wilayah setempat menggelar hajatan dengan ketentuan ketentuan yang diperketat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Resume sementara Hasil Rapat Pembahasan Penyempurnaan Instruksi Bupati No : 360/154/31-SK/2021.

  1. Memastikan Satgas Penanganan Covid-19 ditingkat Kecamatan, Desa, Dusun dan RT berfungsi dengan tugasnya masing-masing.

2 .Menerapkan Protokol Kesehatan 5 M

  1. Gugus tugas Kecamatan dapat memberikan ijin keramaian dengan memperhatikan hal hal.sebagai berikut :

a. Mengikuti tahapan tahapan dan prosedur yang ada seperti membuat pernyataan diatas materai dari yang bersangkutan sampai dengan kepala desa.

BACA JUGA :  Wagub Lampung Timur Azwar Hadi Minta Angka Stunting Tahun Ini Turun 14 Persen

b. Jumlah undangan dibatasi 250 undangan.

c. Tarub hanya 6 (enam) plong, dengan ukuran 3 x 6.

d. Tidak menyediakan Kursi untuk tamu undangan

e. Tidak ada meja prasmanan untuk makan

f. Hiburan orgen tunggal minimalis. ***