LAMTIM – Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Timur akhirnya memperbolehkan pelaksanaan hajatan di wilayah setempat dalam rapat di Aula kantor Bupati Lampung Timur, pada Rabu, (19/05/2021).
Rapat tersebut berhasil merumuskan beberapa point antaranya memperbolehkan wilayah setempat menggelar hajatan dengan ketentuan ketentuan yang diperketat.
Resume sementara Hasil Rapat Pembahasan Penyempurnaan Instruksi Bupati No : 360/154/31-SK/2021.
- Memastikan Satgas Penanganan Covid-19 ditingkat Kecamatan, Desa, Dusun dan RT berfungsi dengan tugasnya masing-masing.
2 .Menerapkan Protokol Kesehatan 5 M
- Gugus tugas Kecamatan dapat memberikan ijin keramaian dengan memperhatikan hal hal.sebagai berikut :
a. Mengikuti tahapan tahapan dan prosedur yang ada seperti membuat pernyataan diatas materai dari yang bersangkutan sampai dengan kepala desa.
b. Jumlah undangan dibatasi 250 undangan.
c. Tarub hanya 6 (enam) plong, dengan ukuran 3 x 6.
d. Tidak menyediakan Kursi untuk tamu undangan
e. Tidak ada meja prasmanan untuk makan
f. Hiburan orgen tunggal minimalis. ***