JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan terobosan digital untuk mempermudah masyarakat mengecek keabsahan sertifikat tanah tanpa harus datang ke kantor pertanahan. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, proses verifikasi kini bisa dilakukan langsung dari ponsel.
Inovasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat transparansi dan keamanan tata kelola pertanahan, sekaligus mendorong masyarakat lebih aktif memastikan legalitas aset properti mereka.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa layanan ini dapat digunakan untuk mengecek baik sertifikat analog maupun sertifikat elektronik.
“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir. Pengecekan bisa dilakukan kapan saja melalui aplikasi,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Cek Sertifikat Tanpa Ribet
Untuk sertifikat analog, pemilik dapat membagikan data penting seperti Nomor Identifikasi Bidang (NIB), kode blanko, hingga luas tanah secara aman melalui email. Akses data tersebut juga bisa diatur waktunya, sehingga tetap terjaga keamanannya.
Sementara untuk sertifikat elektronik, prosesnya lebih praktis. Pemilik cukup membagikan barcode pada dokumen, lalu pihak berkepentingan bisa langsung memindainya melalui sistem yang telah terverifikasi.
Hasilnya, informasi detail tanah akan muncul secara otomatis di layar ponsel memangkas proses manual sekaligus menekan risiko pemalsuan dokumen.
Kalau Data Tidak Muncul? Ini Solusinya
ATR/BPN mengingatkan, jika data tanah tidak ditemukan dalam aplikasi, pemilik diminta segera melakukan pembaruan data di kantor pertanahan terdekat.
Langkah ini penting agar seluruh informasi bidang tanah terintegrasi dalam sistem digital nasional, sekaligus memperkuat perlindungan hukum atas kepemilikan lahan.
Digitalisasi Jadi Kunci
Dengan hadirnya layanan ini, pemerintah ingin mengubah cara masyarakat berinteraksi dengan layanan pertanahan dari yang sebelumnya manual menjadi serba digital, cepat, dan transparan.
Selain memudahkan, sistem ini juga menjadi “tameng” baru terhadap praktik pemalsuan sertifikat yang kerap merugikan masyarakat.
Kini, cek sertifikat tanah tak lagi harus antre cukup lewat genggaman.***












