Scroll untuk baca artikel
Head LineHukum & Kriminal

Ketua LSM Gadungan Diduga Peras Penjual Skincare di Lampung Timur, Polisi Bergerak Saat Uang Dihitung

×

Ketua LSM Gadungan Diduga Peras Penjual Skincare di Lampung Timur, Polisi Bergerak Saat Uang Dihitung

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar dari video tangkap tangan oknum ketua LSM saat hitung uang karena diduga peras warga di Sribhawono, Lampung Timur Jumat (17/4) - foto screenshot

LAMPUNG TIMUR – Jagat maya Lampung Timur digegerkan video penangkapan seorang pria yang dikabarkan sebagai pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM) bergerak pada perlindungan konsumen, usai diduga melakukan pemerasan terhadap pelaku usaha kecil penjual kosmetik online.

Pria berinisial AF itu diamankan aparat Polres Lampung Timur dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Desa Bandar Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Jumat malam (17/4/2026).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Yang membuat publik makin heboh, penangkapan terjadi saat uang Rp15 juta sedang dihitung. Polisi juga mengamankan bukti lain berupa rekaman suara, tangkapan layar percakapan, hingga CCTV di rumah korban.

Kalau benar demikian, ini bukan lagi “pembinaan”, tapi kursus kilat menuju ruang pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan korban, kasus bermula ketika istri korban yang berjualan produk skincare secara daring menerima somasi dari AEF.

BACA JUGA :  Rotan Muda, Kuliner Unik Khas Lampung

Pelaku menuduh korban memproduksi dan mendistribusikan kosmetik ilegal. Tak tanggung-tanggung, ancaman yang dilontarkan disebut menyebut potensi denda hingga miliaran rupiah dan laporan ke Polda Lampung.

Awalnya keluarga korban mengabaikan ancaman tersebut. Namun situasi berubah ketika pelaku datang langsung ke rumah bersama dua orang lainnya.

“Datang bertiga, suara keras, membentak. Anak dan istri saya sampai ketakutan dan menangis,” ujar korban kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026).

Dalam pertemuan itu, korban mengaku diminta Rp30 juta agar persoalan “diselesaikan”. Setelah negosiasi, angka turun menjadi Rp15 juta.

Di sinilah ironi muncul: yang dijual korban skincare, tapi yang datang justru tekanan mental.

Korban menyebut sebulan kemudian pelaku kembali datang meminta tambahan Rp15 juta dengan alasan untuk mencabut perkara yang disebut sudah masuk kepolisian.

“Dia bilang untuk cabut laporan, biayanya hampir sama lagi,” kata korban.

BACA JUGA :  Dua Aktivis LSM di Lampung Resmi Ditahan: Dari Celurit, Papan Bunga, sampai Restorative Justice

Merasa terus ditekan, korban akhirnya melapor ke polisi. Saat uang kedua diserahkan dan tengah dihitung, aparat langsung bergerak mengamankan terduga pelaku.

Skema yang diduga rapi itu akhirnya berakhir saat kalkulator belum sempat selesai bekerja.

Polisi Sita Uang, CCTV, Rekaman Suara

Dalam OTT tersebut, polisi menyita:

  • Uang tunai Rp15 juta
  • Rekaman suara percakapan
  • Screenshot komunikasi
  • Rekaman CCTV lokasi kejadian

Video CCTV yang beredar juga disebut memperlihatkan pelaku sedang menghitung uang.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Resinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Detail kronologi akan segera kami sampaikan,” ujarnya singkat.

Sementara Ipda Edwin, KBO Reskrim Polres Lampung Timur, juga menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Pelaku diamankan lantaran dugaan pemerasan. Masih proses pemeriksaan,” katanya.

Kasus ini langsung ramai di media sosial. Sejumlah warganet memberi dukungan kepada polisi, sebagian lain menyindir fenomena oknum yang memakai nama LSM atau profesi tertentu untuk menekan masyarakat.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Tebo Bunuh Dosen Cantik Bungo: Cinta Gelap, Dendam, dan Akhir Tragis di Balik Seragam

Komentar yang beredar antara lain:

  • “Mantap menyala Polri.”
  • “Lanjutkan!”
  • “Tumben tangkap LSM, biasanya kerja sama.”

Sindiran publik ini menunjukkan keresahan lama yang akhirnya menemukan momentum.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Andono, mengapresiasi langkah kepolisian.

Ia menilai tindakan terhadap oknum yang mengaku LSM atau wartawan dan diduga melakukan pemerasan sangat penting untuk menjaga nama baik profesi.

“Pada dasarnya kami mendukung pemberantasan tindak pidana yang dilakukan kepolisian terhadap oknum LSM maupun wartawan melalui OTT, karena perilaku mereka mencoreng profesi,” ujarnya.

Belakangan diketahui bahwa AE diklaim sebagai ketua DPW Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK-YKBA) Sumatera Bagian Selatan.***