Scroll untuk baca artikel
LampungLingkungan Hidup

Lebih Lima Tahun Beroperasi, Penambangan Pasir Ilegal di Waway Karya Diduga Sengaja Dibiarkan

×

Lebih Lima Tahun Beroperasi, Penambangan Pasir Ilegal di Waway Karya Diduga Sengaja Dibiarkan

Sebarkan artikel ini
Foto lokasi tambang pasir ilegal di Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, diduga sengaja dibiarkan meski sudah lebih 5 tahun beroperasi - foto Jali
Foto lokasi tambang pasir ilegal di Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, diduga sengaja dibiarkan meski sudah lebih 5 tahun beroperasi - foto Jali

“Saya juga baru mas, dilantik kemarin. sebelumnya saya sebagai Sekdes, tapi semenjak saya menjabat Sebagai kepala desa saya belum terima koordinasi atau bantuan apapun dari pengelola pasir tersebut,”tegasnya polos membenarkan lahan itu milik Sutrisno.

Ketut pihak yang disebut Sutrisno sebagai pengelola lahan miliknya saat dimintai keterangan, mengakui jika lokasi itu dijadikan tempat penambangan pasir.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ia pun mengakui jika memiliki satu mesin penyedot. Namun Ketut menegaskan jika dia sistemnya melakukan penyedotan dan membeli pasir tersebut kepada Sutrisno selaku pemilik lahan.

“Jika pak Sutrisno mengatakan bahwa saya yang mengelola semuanya tidak benar. Di sana (lokasi tambang) kan ada pengurusnya.Langsung saja mas,”ujarnya menyebut nama Dullah sebagai pengurusnya, kepada Wawai News, Minggu 9 Juni 2024.

Sayangnya Dullah saat di hubungi melalui telpon, tersambung dengan istrinya yang mengatakan bahwa Dullah lagi keluar rumah dan handpon Dullah tertinggal di rumah.***

SHARE DISINI!