Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalZona Bekasi

LINAP Desak Kejari Bekasi Bongkar Dugaan Aliran Dana Pungli MCK Pasar Bantargebang: “Jangan Berhenti di Kabid Saja!”

×

LINAP Desak Kejari Bekasi Bongkar Dugaan Aliran Dana Pungli MCK Pasar Bantargebang: “Jangan Berhenti di Kabid Saja!”

Sebarkan artikel ini
eks Kabid Pasar Juhasan saat digiring ke mobil tahanan. Juhasan ditetapkan tersangka kasus dugaan Pungli MCK Pasar Bantar Gebang, Kota Bekasi, Rabu (15/7)- foto doc

“Hari ini klien kami dipanggil sebagai saksi, langsung jadi tersangka dan ditahan. Yang dikejar justru Rp80 juta. Sementara proyek Rp42 miliar yang mangkrak, masyarakat juga tahu kondisinya, belum terlihat progres penegakan hukumnya,” kata Bambang.

Ia juga mengklaim kliennya tidak menikmati seluruh uang yang dipersoalkan penyidik.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Bambang, dana tersebut sebagian diberikan kepada sejumlah pejabat dan sisanya digunakan untuk kepentingan pembangunan fasilitas pasar.

Pernyataan tersebut masih sebatas dalil pembelaan dan belum menjadi fakta hukum yang telah dibuktikan di pengadilan.

BACA JUGA :  Sembilan Pelaku Penembakan di Kelapa Gading Ditangkap di Lampung

Menanggapi munculnya dugaan aliran dana tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah menegaskan pihaknya tidak akan berspekulasi.

Menurut Ryan, seluruh informasi yang berkembang akan diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan resmi dalam proses penyidikan.

“Semua informasi yang berkembang akan kami gunakan apabila disampaikan secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mengenai pengembalian uang maupun dugaan aliran dana, itu merupakan materi penyidikan,” ujar Ryan.

JHS ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar dalam pengalihan pengelolaan MCK Pasar Bantargebang.

BACA JUGA :  Serapan Anggaran Seret, PU–Perkimtan Kota Bekasi Disorot Wali Kota

Penyidik menduga JHS meminta uang sebesar Rp80 juta kepada pengelola MCK berinisial HAK sebagai syarat pengalihan nama pengelolaan.

Menurut Kejari, uang tersebut diterima dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer rekening dan satu kali secara tunai.

Dalam penyidikan, Kejari telah memeriksa 22 saksi dari unsur Disdagperin, pengelola pasar, pihak swasta, dan pihak terkait lainnya.

Selain itu, penyidik juga menyita 69 barang bukti, terdiri atas dokumen, dua unit telepon genggam, perangkat komunikasi, dan satu unit komputer.

JHS dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA :  Tembaki Warga di Depan RS Bhayangkara, Pelaku Ranmor 23 TKP Asal Sekampung Udik Ditangkap

Kuasa hukum JHS menyatakan akan mengajukan praperadilan serta berencana melaporkan penanganan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penyidikan.

Dengan munculnya klaim mengenai dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat, perhatian publik kini tertuju pada langkah penyidik. Apakah perkara ini akan berhenti pada satu tersangka, atau berkembang dengan mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan, akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.***