KOTA BEKASI – Penanganan dugaan kasus pelecehan verbal yang menyeret oknum Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. para korban mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk meminta kejelasan perkembangan penanganan laporannya sekaligus mengklarifikasi pernyataan Kepala BKPSDM yang telah dimuat di salah satu media online, Rabu (15/7).
Kedatangan para terduga korban yang didampingi Ahmad Juaini tersebut kandas karena, upaya klarifikasi itu belum membuahkan hasil lantaran Kepala BKPSDM tidak berada di kantor saat mereka datang.
Menurut SV, salah satu korban yang datang langsung menyebutkan tujuan utama mereka hadir bukan sekadar menanyakan perkembangan proses pemeriksaan, melainkan meminta penjelasan terkait pernyataan Kepala BKPSDM yang dinilai berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) maupun keterangan yang pernah ia sampaikan saat dimintai klarifikasi.
“Benar, kami datang ke BKPSDM untuk mengklarifikasi pernyataan Pak Kaban yang mengatakan saya yang menelepon dulu Kasatpol PP,” ujar SV.
SV mengaku heran mengapa namanya disebut secara terang-terangan dalam pemberitaan, sementara saksi atau pihak lain yang juga telah dimintai keterangan tidak ikut disebutkan. Padahal jelas SV kasus pengaduan sama jadi korban dugaan pelecehan verbal
“Dalam pemberitaan itu hanya nama saya yang ditulis secara jelas berdasarkan keterangan Pak Kepala BKPSDM. Padahal ada tiga orang lainnya yang juga sudah dimintai keterangan. Ini ada apa? Kenapa hanya saya yang disinggung? Apakah ada sentimen pribadi?” katanya.
Ia menilai narasi yang berkembang di media justru menempatkan dirinya seolah-olah sebagai pihak yang patut dipersalahkan, padahal dirinya merupakan salah satu pelapor dalam perkara tersebut.
SV juga menilai pemberitaan tersebut berpotensi membentuk opini yang menyudutkan korban sebelum proses pemeriksaan internal selesai.
“Saya yang disebut menelepon Kasatpol PP, sementara korban lain tidak disebut sama sekali. Jadinya seolah-olah saya yang bermasalah. Kalau memang ada proses pemeriksaan, biarkan berjalan objektif. Jangan sampai korban malah terlihat seperti terdakwa di ruang opini,” ujarnya.
Dengan nada tegas SV menyebut kondisi tersebut seperti “korban diminta hadir sebagai saksi, tetapi pulangnya justru membawa beban sebagai tersangka opini.”
Menurutnya, persoalan ini seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bekasi karena menyangkut perlindungan terhadap pelapor serta profesionalisme penanganan aparatur sipil negara.
Sementara itu, Ahmad Juaini yang mendampingi SV menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk mencari sensasi, melainkan meminta klarifikasi langsung atas pernyataan yang telah beredar di media.
“Kami ingin memastikan apakah benar pernyataan itu disampaikan oleh Kepala BKPSDM. Korban belum pernah menerima penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan, tetapi isi klarifikasi justru sudah muncul di media. Ini patut dipertanyakan dari sisi etika birokrasi,” tegas Juaini.
Ia menambahkan, seluruh pihak yang dipanggil BKPSDM memenuhi undangan resmi dan memberikan keterangan sesuai prosedur. Karena itu, menurutnya, penyampaian informasi yang dinilai menyudutkan salah satu pelapor sebelum proses selesai dapat menimbulkan persepsi yang tidak adil.
“Ada empat perempuan yang telah memberikan keterangan, termasuk di hadapan Komisi I DPRD Kota Bekasi. Kalau seseorang memberikan keterangan palsu tentu ada konsekuensi hukumnya. Yang menjadi pertanyaan, mengapa justru salah satu pelapor yang seolah-olah disudutkan melalui pemberitaan,” ujarnya.
Kasus dugaan pelecehan verbal yang menyeret oknum pejabat Satpol PP Kota Bekasi sendiri sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan DPRD Kota Bekasi. Hingga kini, para pelapor masih menunggu hasil penanganan resmi dari BKPSDM.
Publik pun berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas perlindungan terhadap pelapor maupun praduga tak bersalah bagi pihak yang dilaporkan. Sebab, dalam penegakan etika birokrasi, yang seharusnya diuji adalah fakta, bukan membentuk pengadilan melalui opini.***













