Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Pasar Baru Dipoles, Pasar Jatiasih Mati Suri: 13 Kewajiban PT MSA Jadi Bom Waktu di Bekasi

×

Pasar Baru Dipoles, Pasar Jatiasih Mati Suri: 13 Kewajiban PT MSA Jadi Bom Waktu di Bekasi

Sebarkan artikel ini
foto Gedung Pasar Jatiasih - foto dok

Artinya, persoalan Pasar Jatiasih sebenarnya sudah pernah masuk radar lembaga pengawasan daerah.

Namun, jika sejumlah persoalan lama masih menjadi pembicaraan hingga kini, publik tentu berhak bertanya: sejauh mana kewajiban tersebut sudah diselesaikan?

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bahkan Pemkot Pernah Mencatat Tunggakan

Catatan lain juga datang dari dokumen Pemerintah Kota Bekasi.

Instruksi Wali Kota Bekasi terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemkot Bekasi mencantumkan PT MSA sebagai pengelola Pasar Jatiasih dengan kewajiban menyetorkan tunggakan kompensasi sebesar Rp1,05 miliar kepada kas daerah. Dokumen tersebut juga mencatat adanya kewajiban terkait tunggakan tagihan pihak ketiga dalam konteks pengelolaan pasar.

BACA JUGA :  Muncul Rumor Amplop Rp15 Juta dari K3S ke Disdik Kota Bekasi, Disdik Bantah: “Tidak Benar, Fitnah!”

Fakta ini memperlihatkan bahwa persoalan Pasar Jatiasih bukan semata-mata perkara pedagang mengeluhkan sepi.

Ada aspek bisnis, pelayanan publik, kewajiban kontraktual, aset daerah, lingkungan, keselamatan, hingga penerimaan daerah yang semuanya bertemu di satu lokasi.

LINAP: Jangan Hanya Pasar Baru yang Diperhatikan

Melihat rangkaian persoalan tersebut, Baskoro meminta Pemerintah Kota Bekasi tidak hanya memusatkan perhatian pada Pasar Baru Bekasi Timur.

Menurutnya, Pasar Jatiasih juga membutuhkan perhatian serius karena menyangkut keberlangsungan pedagang dan pengelolaan aset daerah.

BACA JUGA :  Wali Kota Bekasi Pastikan Seluruh Biaya Penanganan Korban Tabrakan Kereta Ditanggung Pemerintah

Ia bahkan mendorong Pemkot Bekasi mengevaluasi pengelolaan pasar dan mempertimbangkan pengambilalihan apabila pengelola dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah disepakati.

“Melihat serangkaian kejadian di Pasar Jatiasih, kami mendorong Pemkot Bekasi segera mengambil alih. Jangan hanya Pasar Baru saja yang diperhatikan,” tegas Baskoro.

Dorongan tersebut tentu perlu diuji melalui evaluasi resmi pemerintah terhadap PKS, pemenuhan seluruh kewajiban PT MSA, kondisi fisik pasar, serta kinerja pengelola.

Sebab persoalannya bukan lagi sekadar pasar sepi.

Jika 13 kewajiban masih menjadi catatan, 51 kios pernah dipersoalkan, fasilitas pengelolaan sampah dan lingkungan menjadi sorotan, pedagang dibebani berbagai biaya, sementara pengunjung justru sepi, maka Pemkot Bekasi punya alasan kuat untuk membuka kembali seluruh dokumen dan mengevaluasi pengelolaan Pasar Jatiasih secara menyeluruh.

BACA JUGA :  Mengabdi Sejak 1967, Sentono Diberhentikan Sepihak

Jangan sampai Pasar Jatiasih hanya menjadi bangunan besar yang ramai saat peresmian, tetapi sepi ketika pedagang membutuhkan pembeli.

Dan jangan pula sampai pasar yang dibangun untuk menggerakkan ekonomi rakyat justru membuat pedagang sibuk menghitung biaya sebelum sempat menghitung keuntungan.

Melihat kondisi tersebut LINAP meminta Wali Kota Bekasi mengambil alih pengelolaan Pasar Jatiasih. Hal lain menyelesaikan urusan dengan vendor. ***