PESAWARAN — Penangkapan M. Ikbaluddin dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, menyisakan sejumlah pertanyaan.
Bukan semata soal uang Rp2,5 juta yang menjadi barang bukti.
Melainkan tentang bagaimana uang itu berpindah tangan, siapa yang menginisiasi penyerahan, apa yang terjadi sebelum pertemuan, dan apakah benar terdapat permintaan uang yang disertai ancaman atau tekanan.
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini diangkat tim penasihat hukum Ikbaluddin.
Kuasa hukum Ikbaluddin, Dr. Can Nurul Hidayah, membantah keras tuduhan bahwa kliennya melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Bunut Seberang, Misbahush Shurur.
Sebaliknya, pihaknya menilai terdapat kejanggalan dalam konstruksi perkara dan membuka dugaan bahwa proses hukum terhadap Ikbaluddin justru merupakan upaya dugaan kriminalisasi.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan versi dan penilaian hukum pihak penasihat hukum serta perlu diuji melalui proses hukum.
Dari Video Jalan Rusak ke Jerat Hukum
Perkara ini, menurut versi kuasa hukum, bermula dari sebuah video.
Ikbaluddin sebelumnya mengunggah video mengenai kondisi jalan rusak di wilayah Desa Bunut Seberang melalui akun TikTok miliknya.
Video tersebut kemudian disebut mendapat keberatan dari kepala desa.
Ikbaluddin dikabarkan diminta menghapus video itu. Permintaan tersebut tidak dipenuhi karena kondisi jalan yang ditampilkan dalam video disebut sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Setelah itu, komunikasi antara keduanya berlanjut hingga terjadi pertemuan di sebuah saung di wilayah Kecamatan Way Ratai.
Pertemuan tersebut, menurut kuasa hukum, hanya dihadiri Ikbaluddin dan kepala desa.
Tidak ada saksi mata lain.
Di tempat itulah kemudian muncul persoalan yang kini menjadi inti perkara: amplop berisi Rp2,5 juta.
Siapa yang Meminta dan Siapa yang Memberi?
Menurut Nurul, dalam pertemuan tersebut Ikbaluddin tidak pernah meminta uang Rp2,5 juta.
Justru, kepala desa disebut mengeluarkan amplop berisi uang tersebut dari saku bajunya dan menyerahkannya kepada Ikbaluddin.
“Faktanya sangat jelas, tidak ada permintaan uang, tidak ada ancaman, tidak ada tekanan, dan tidak ada saksi mata lain. Satu-satunya pihak yang menginisiasi penyerahan uang secara sukarela adalah pelapor sendiri,” kata Nurul.
Kuasa hukum menyebut pertemuan itu salah satunya membicarakan pembayaran kerja sama pemberitaan yang masih tertunggak.
Pembayaran untuk 2023 disebut telah diselesaikan. Sedangkan pembayaran periode 2024, 2025 hingga 2026, menurut versi kuasa hukum, belum dibayarkan.
Karena itu, ketika uang Rp2,5 juta diserahkan, Ikbaluddin disebut menyiapkan kuitansi atau dokumen persetujuan kerja sama untuk ditandatangani dan dibubuhi stempel sebagai bukti pembayaran.
Versi tersebut tentu berbeda dengan konstruksi perkara dugaan pemerasan yang menjeratnya.
Dan di sinilah pertanyaan hukum mulai mengemuka.
Apakah seseorang yang menerima uang otomatis dapat disebut melakukan pemerasan?
Jawabannya tentu tidak sesederhana itu.
Unsur pemerasan tetap harus dibuktikan, termasuk mengenai adanya permintaan, ancaman, kekerasan atau tekanan sesuai konstruksi pasal yang diterapkan.
“Saya Dijebak”
Ikbaluddin sendiri membantah pernah meminta uang kepada kepala desa.
Ia juga membantah melakukan intimidasi, baik melalui WhatsApp maupun sambungan telepon.
Menurut keterangan yang disampaikan saat masih berada di ruang penyidik, Ikbaluddin justru merasa dirinya sedang dijebak.
“Saya dijebak. Saya tidak terbukti melakukan intimidasi maupun permintaan uang, baik lewat pesan WhatsApp maupun lewat telepon,” ujar Ikbaluddin.
Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu dasar tim hukum untuk mempertanyakan proses penangkapan.
Sebab, menurut mereka, konteks sebelum penyerahan uang tidak boleh dilepaskan dari peristiwa penangkapan.
Apalagi, kata kuasa hukum, Ikbaluddin disebut baru hendak membuka amplop tersebut setelah kepala desa berpamitan membeli rokok.
Tak lama kemudian, polisi datang.
Penangkapan pun berlangsung.
Ikbaluddin kemudian dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya ditahan.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi
Bagi tim penasihat hukum, rangkaian tersebut menimbulkan pertanyaan serius.
Mereka mempertanyakan apakah perkara ini semata-mata merupakan dugaan pemerasan atau terdapat konteks lain yang belum dibuka secara utuh.
Video jalan rusak.
Permintaan penghapusan video.
Pertemuan di saung.
Pembayaran kerja sama pemberitaan.
Amplop Rp2,5 juta.
Kemudian penangkapan.
Seluruh rangkaian itu, menurut kuasa hukum, harus diperiksa sebagai satu kesatuan.
Nurul bahkan menilai terdapat kemungkinan konstruksi hukum yang berbeda dari perkara yang kini menjerat kliennya.
Ia menduga uang tersebut diberikan untuk memengaruhi tindakan Ikbaluddin terhadap video maupun pemberitaan mengenai kondisi jalan rusak.
Atas dasar itu, Nurul menyebut terdapat dugaan tindak pidana suap yang direncanakan untuk menghentikan atau memengaruhi pemberitaan.
“Setelah ditelaah secara hukum, peristiwa ini bukan masuk ranah pemerasan, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana suap yang direncanakan dan dilakukan oleh oknum Kepala Desa Bunut Seberang, diduga dengan maksud agar pemberitaan maupun video yang sudah tersebar mengenai kondisi jalan rusak di wilayahnya dapat dihapus, ditarik, atau dihentikan,” kata Nurul.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak kuasa hukum dan belum menjadi fakta hukum yang terbukti.
Tidak ada dasar untuk menyimpulkan pihak kepala desa melakukan tindak pidana sebelum dugaan tersebut dibuktikan melalui proses hukum.
Namun bagi tim hukum Ikbaluddin, munculnya konstruksi berbeda itu cukup untuk meminta agar perkara diperiksa secara lebih terbuka.
Pertanyaan Besarnya Bukan Hanya Soal Amplop
Perkara ini pada akhirnya tidak berhenti pada pertanyaan sederhana: siapa menerima uang Rp2,5 juta?
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Siapa yang meminta?
Siapa yang menawarkan?
Apakah ada ancaman atau tekanan?
Apa hubungan uang tersebut dengan video jalan rusak?
Dan yang tak kalah penting, apa yang terjadi sebelum polisi datang melakukan penangkapan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan bagaimana peristiwa itu harus dilihat secara hukum.
Sebab jika unsur pemerasan menjadi dasar penahanan, maka unsur-unsurnya harus dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah.
Sebaliknya, jika ada fakta lain yang menunjukkan konteks berbeda, fakta tersebut juga semestinya tidak diabaikan.
Karangan Bunga Ikut Disorot
Tim penasihat hukum juga menyoroti keberadaan karangan bunga yang disebut muncul di depan Mapolres Pesawaran setelah penangkapan Ikbaluddin.













