MENGGALA – Mulyono (34) warga Tiyuh Balamjaya, Kecamatan Waykenanga, Tulangbawang Barat, akan merasakan dinginnya jeruji besi atas perbuatan cabulnya.
Dia dibekuk Jajaran Polsek Banjaragung lantaran diduga mencabuli anak dibawah umur. Mulyono ditangkap di Kampung Wargamakmur.
“Pelaku ditangkap, Kamis (26 Maret 2020), sekitar pukul 21.30 WIB, di Kampung Wargamakmur Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang,” kata Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin, Jumat, (27/3/2020).
Penangkapan tersangka, terang Rahmin, berdasarkan laporan ketua Rukun Tetangga (RT) di Kampung Wargamakmur Jaya, 20 Maret 2020 karena curiga dengan ulah tersangka yang kerap menginap di rumah korban.
Mulyono dilaporkan lantaran mencabuli anak dibawah umur yang berusia 13 tahun dan putus sekolah. Dari keterangan korban, lanjut, aksi bejat tersangka terjadi, Senin, 23 Maret 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di dalam kamar korban.
“Saat itu pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban dan berbuat asusila,” ujar dia.(*)