Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Pedagang Hamparan Mulai Tinggalkan Bahu Jalan, Wabup Tanggamus Turun Pagi Buta Pantau Penataan Pasar Gisting

×

Pedagang Hamparan Mulai Tinggalkan Bahu Jalan, Wabup Tanggamus Turun Pagi Buta Pantau Penataan Pasar Gisting

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto turun langsung melakukan pemantauan pada Jumat (10/7/2026) sejak pukul 05.00 WIB, (foto_kmf)

TANGGAMUS – Upaya Pemerintah Kabupaten Tanggamus menata kawasan Pasar Gisting mulai menunjukkan hasil. Sejumlah pedagang hamparan yang sebelumnya berjualan di bahu jalan kini berangsur berpindah ke dalam area pasar setelah dilakukan penertiban. Untuk memastikan kondisi tersebut berjalan sesuai target, Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto turun langsung melakukan pemantauan pada Jumat (10/7/2026) sejak pukul 05.00 WIB.

Monitoring dilakukan bersama jajaran pemerintah daerah, di antaranya Asisten II dan III Setdakab Tanggamus, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), Kepala Dinas Perhubungan, Kasat Pol PP, serta Kepala Bagian Ekonomi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pemantauan difokuskan pada tingkat kepatuhan pedagang pascapenertiban sekaligus memastikan kawasan pasar tidak kembali dipadati lapak di badan jalan yang selama ini menjadi penyebab kemacetan dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Tanggamus Andi Dermawan mengatakan, hasil evaluasi di lapangan menunjukkan mayoritas pedagang hamparan telah mematuhi kebijakan pemerintah dengan menempati lokasi berjualan di dalam pasar.

“Alhamdulillah, sebagian besar pedagang sudah masuk ke area Pasar Gisting. Memang masih ada satu atau dua pedagang yang perlu diberikan pemahaman, namun secara umum kondisi sudah jauh lebih tertib dibanding sebelumnya,” kata Andi.

BACA JUGA :  Transparansi Syariah Dimulai dari Audit Internal yang Kuat

Meski demikian, pemerintah masih menemukan kendaraan milik agen yang melakukan aktivitas bongkar muat dan parkir di depan pasar sehingga berpotensi menghambat arus lalu lintas.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkab Tanggamus menetapkan pembatasan waktu operasional kendaraan distribusi barang.

“Kami memberikan toleransi aktivitas bongkar muat hingga pukul 04.30 WIB. Setelah itu kendaraan agen tidak diperbolehkan lagi melakukan langsir maupun parkir di depan pasar agar aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas tetap lancar,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tiga Pejabat “Impor” Resmi Masuk Tanggamus, Bupati: Ini Soal Kinerja

Andi menambahkan, penataan Pasar Gisting tidak berhenti pada kegiatan penertiban semata. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala agar kondisi yang telah tertib dapat dipertahankan.

Menurutnya, penataan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan kawasan pasar yang lebih nyaman, aman, tertib, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas ekonomi tanpa mengganggu pengguna jalan di sekitar Pasar Gisting. ***