Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Tri Adhianto Turun Tangan! PKL Plaza Patriot Ditertibkan, Ruang Publik Bekasi Tak Boleh Jadi “Pasar Dadakan”

×

Tri Adhianto Turun Tangan! PKL Plaza Patriot Ditertibkan, Ruang Publik Bekasi Tak Boleh Jadi “Pasar Dadakan”

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto tertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga yang mengganggu fungsi ruang publik dan fasilitas olahraga , Sabtu (22/8) - foto dok

KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi mulai mempertegas penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga. Penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai ruang publik, olahraga, rekreasi, dan tempat berkumpul warga.

Penegasan itu disampaikan langsung Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat menghadiri kegiatan Formaskot 2026 di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga, Sabtu (22/8/2026).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tri meminta jajaran Pemkot Bekasi memastikan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut tidak mengambil alih ruang yang seharusnya dapat digunakan masyarakat.

Menurutnya, persoalannya bukan pada PKL yang mencari nafkah, melainkan di mana aktivitas berjualan itu dilakukan.

BACA JUGA :  Tri Adhianto : Untuk Tingkat SMPN di Kota Bekasi Terbukti Curang Langsung Diskualifikasi

“PKL bukan dilarang. Silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan. Jangan sampai masuk ke area utama Plaza Patriot yang memang diperuntukkan bagi masyarakat,” tegas Tri.

PKL Boleh Cari Rezeki, Ruang Publik Jangan Ikut “Dijual”

Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan lokasi yang dapat digunakan PKL, salah satunya di lorong depan Stadion Patriot Chandrabhaga.

Dengan penempatan tersebut, aktivitas ekonomi masyarakat tetap bisa berjalan tanpa mengganggu fungsi utama Plaza Patriot.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa penataan PKL bukan berarti pemerintah hendak mematikan usaha masyarakat kecil.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, Dana Hibah KONI Kota Bekasi Rp25 Miliar Cair, Masyarakat Diminta Mengawasi

Justru pemerintah ingin memastikan kegiatan ekonomi dan kepentingan publik dapat berjalan berdampingan.

Sebab kalau semua sudut ruang publik berubah menjadi tempat berdagang, warga yang datang untuk olahraga akhirnya bisa mendapat bonus: olahraga sambil zig-zag menghindari lapak.

Karena itu, persoalannya sederhana: PKL tetap boleh berjualan, tetapi ruang publik juga harus tetap menjadi ruang publik.

Tri menegaskan Plaza Patriot Chandrabhaga memiliki fungsi utama sebagai ruang publik.

Kawasan tersebut digunakan masyarakat untuk berolahraga, bermain, berekreasi bersama keluarga, hingga berinteraksi sosial.

Karena itu, setiap aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut harus ditata berdasarkan zonasi dan fungsi ruang.

“Kalau semuanya ditempatkan sesuai zona, pedagang bisa tetap mencari nafkah dan masyarakat juga tetap nyaman menggunakan fasilitas yang ada,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jalan Imam Bonjol Bekasi Banjir hingga 50 Cm

Konsep tersebut menjadi penting karena ruang publik pada dasarnya merupakan fasilitas bersama.

Pedagang membutuhkan tempat untuk mencari penghasilan.

Namun masyarakat juga memiliki hak menikmati ruang terbuka yang nyaman, aman dan tidak terganggu aktivitas lain.

Tri juga meminta jajaran Pemkot Bekasi menerapkan penataan secara konsisten, termasuk ketika Plaza Patriot Chandrabhaga digunakan untuk kegiatan dengan jumlah pengunjung besar.

Artinya, penataan tidak boleh hanya terlihat ketika ada kegiatan resmi atau ketika pejabat sedang berada di lokasi.***