Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Enam Nyawa Melayang di Cut Mutia Bekasi, Sopir Truk Molen Jadi Tersangka

×

Enam Nyawa Melayang di Cut Mutia Bekasi, Sopir Truk Molen Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Truk molen bernomor polisi B 9584 MV mengalami rem blong saat melintasi jalan menurun hingga menghantam tembok Kampus Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Kota Bekasi Minggu (1/11) sore - foto doc

KOTA BEKASI – Enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan maut truk molen di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (1/11/2026) sore. Di antara korban terdapat sejumlah anak-anak yang ikut menjadi korban saat truk berat itu menghantam warga di tepi jalan.

Polisi kini menetapkan pengemudi truk molen berinisial TM sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara dan meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan pada Minggu malam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, TM ditetapkan sebagai tersangka karena mengemudikan kendaraan yang terlibat langsung dalam kecelakaan maut tersebut.

“Menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka,” kata Putu, Senin (2/11/2026).

BACA JUGA :  Alamak.. Cemburu, Wanita di Bekasi Nyaris Potong Kemaluan Suami

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan pendalaman awal, polisi menduga kecelakaan dipicu malafungsi sistem pengereman atau rem blong. Truk kemudian oleng ke kiri, menghantam tembok pembatas kampus, lalu menabrak sejumlah warga yang berada di depan bangunan di sisi jalan.

Meski dugaan awal mengarah pada gangguan rem, penyidik masih mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk kondisi teknis dan kelayakan kendaraan sebelum peristiwa terjadi.

Polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

“Proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia kami jalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan,” ujar Putu.

BACA JUGA :  Imigrasi Kota Bekasi Sebut TKA di Bekasi Raya Didominasi Negara Jepang

Polisi Periksa Kelayakan Truk

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo mengatakan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Polisi juga akan menggabungkan hasil analisis Traffic Accident Analysis (TAA) dengan keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) serta Dinas Perhubungan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi teknis truk dan kelayakan kendaraan saat beroperasi.

“Temuan tim Traffic Accident Analysis (TAA) akan kami padukan dengan keterangan ahli dari ATPM mengenai kondisi truk, serta Dinas Perhubungan terkait kelaikan jalannya. Dengan begitu, penyebab kecelakaan dapat dibuktikan secara kuat dan objektif,” jelas Joko.

Enam Korban Meninggal, Anak-anak Termasuk di Dalamnya

Dari 12 korban kecelakaan, enam orang dinyatakan meninggal dunia. Data kepolisian mencatat tiga korban di antaranya merupakan anak-anak.

Korban meninggal dunia:

  1. Adisa (anak), RS Siloam Sepanjang Jaya.
  2. Siti Habiah, RSUD Kota Bekasi.
  3. Adiaha Raiqa Syafia (anak), RSUD Kota Bekasi.
  4. Siti Nur Latifah, RSUD Kota Bekasi.
  5. Muhamad Ferdiansa, RSUD Kota Bekasi.
  6. Soemiyati, RSUD Kota Bekasi.
BACA JUGA :  Dishub Kota Bekasi Bikin Cikiwul Makin Terang

Korban luka-luka:

  1. Sodik (anak), RS Siloam Sepanjang Jaya.
  2. Dian, RS Siloam Sepanjang Jaya.
  3. Muhammad Maulana, RS Juwita.
  4. Nur Jamilah, RS Juwita.
  5. Raihan (anak), RS Juwita.
  6. Fatuh (anak), RS Juwita.

Enam korban meninggal dunia itu meninggalkan keluarga yang kini harus menghadapi kehilangan akibat kecelakaan tersebut. Sementara korban luka masih tercatat menjalani penanganan di sejumlah rumah sakit.

Putu menegaskan kepolisian akan terus menyampaikan perkembangan perkara kepada keluarga korban.

“Duka keluarga korban adalah duka kami juga, sehingga setiap perkembangan perkara akan kami sampaikan kepada mereka,” pungkasnya.

Polisi mengimbau pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan berat, memastikan armada dalam kondisi laik jalan sebelum digunakan. Pemeriksaan teknis dan hasil analisis kecelakaan diharapkan dapat mengungkap penyebab peristiwa yang merenggut enam nyawa tersebut.***