WAWAINEWS – Pasca penerapan larangan ekspor komoditi bahan baku minyak goreng dan minyak goreng oleh Presiden Jokowi direspon oleh pabrik dengan menurunkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani.
Penurunan tersebut bervariasi seperti di Kalimantan Barat untuk wilayah Sekadau terjadi penurunan Rp400/Kilogram. Sementara di wilayah Jambi Rp 500/Kg.
Hal itu disampaikan Serikat Petani kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto, dengan mengatakan bahwa hal itu merupakan hasil pantauan SPKS paska rencana penerapan kebijakan penyetopan bahan baku minyak goreng dan minyak goreng oleh Presiden Jokowi.
“Solusi untuk masalah yang terjadi sekarang, harus ada pencatatan di pabrik kelapa sawit. Terutama soal nama-nama petani yang menyuplai buah masuk pabrik, “kata Darto dilansir Wawai News dari InfoSAWIT, Minggu (24/4/2022).
Dikatakan jika tidak dilakukan pemantauan akan menguntungkan pabrik kelapa sawit. Karena dengan adanya rencana kebijakan pelarangan ekspor para pengelola Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menurunkan harga TBS secara sepihak
Karena itu jelasnya pencatatan di pabrik harus jelas, sehingga keuntungan mereka tadi saat situasi normal bisa dikembalikan kepada petani uangnya. Ini solusi alternatif.
“Jika tidak maka lokasi kan dana Sawit di BPDP-KS dengan program yang inovatif misalnya dengan bantuan pupuk atau berdasarkan kebutuhan petani. Sebab kalau harga TBS sawit turun, petani tidak bisa membeli pupuk,” ungkap Darto
Kebijakan Presiden Jokowi untuk menghentikan seluruh kegiatan ekspor untuk minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng sawit per 28 April 2022 direspon positif oleh SPKS karena sifatnya sementara dengan batasan sampai ketersediaan minyak goreng sawit bisa merata di dalam negeri dengan harga yang terjangkau.***