LAMPUNG SELATAN – Warga Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan digegerkan oleh peristiwa berdarah yang terjadi pada Sabtu siang (18/4/2026). Seorang pria bernama Abdul Mukti diduga nekat membacok mertuanya sendiri, Supriyani, hingga meninggal dunia.
Insiden tragis itu terjadi di Gang Murni 2, Dusun II, Desa Fajar Baru, sekitar pukul 13.00 WIB. Kasus ini sontak menghebohkan warga sekitar, terlebih setelah video amatir kondisi korban beredar luas di media sosial.
Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan bergerak cepat mengungkap motif di balik aksi brutal tersebut.
Plt Kapolsek Jati Agung, AKP Sueb Suhendra, menjelaskan bahwa pelaku mengaku menyimpan rasa sakit hati terhadap korban. Hal itu berkaitan dengan persoalan rumah tangga pelaku dan istrinya yang diketahui sudah sekitar enam bulan tidak tinggal serumah.
“Pelaku berusaha memperbaiki hubungan dengan istrinya, namun diduga ada persoalan dengan pihak keluarga korban,” terang Kapolsek, Minggu (19/4/2026).
Alih-alih menyelesaikan masalah secara dewasa, pelaku justru memilih jalan gelap yang kini berujung jerat pidana.
Dijelaskan bahwa, setelah kejadian, keluarga korban langsung panik dan berusaha menyelamatkan Supriyani.
Kerabat korban bernama Septianingsih menghubungi keluarganya dan memberi kabar bahwa korban dibacok oleh menantunya sendiri. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Airan Raya, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Imanuel.
Namun nahas, nyawa korban tidak tertolong.
“Korban dinyatakan meninggal dunia saat berada di rumah sakit,” jelas polisi.
Jika banyak pelaku kejahatan memilih sembunyi, Abdul Mukti justru memilih datang sendiri ke kantor polisi.
Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Petugas dari Polsek Jati Agung kemudian langsung menjemput pelaku beserta barang bukti.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Sebilah golok bergagang kayu warna cokelat
- Sarung golok
- Sepeda motor Honda Beat Street BE 2693 AJM
STNK dan kunci kontak - Pakaian korban bercak darah
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Abdul Mukti dijerat dengan, Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Ancaman hukuman berat menanti pelaku atas tindak penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.***













