JAKARTA – Kementerian Agama mengeluarkan peringatan serius kepada masyarakat terkait maraknya penipuan berkedok pendaftaran nikah online yang mencatut nama Kantor Urusan Agama (KUA). Modusnya makin rapi, lengkap dengan logo resmi Kemenag, tautan layanan nikah, hingga permintaan pembayaran menggunakan QRIS abal-abal.
Ironisnya, yang dijadikan sasaran adalah calon pengantin orang yang biasanya sedang sibuk mengurus hari bahagia, tapi malah hampir “sah” jadi korban penipuan digital.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ahmad Zayadi, menegaskan seluruh proses pendaftaran nikah hanya dilakukan melalui kanal resmi milik Kementerian Agama.
“Seluruh layanan pendaftaran nikah harus dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Agama. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi,” ujar Ahmad Zayadi di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Kasus serupa dilaporkan terjadi di sejumlah daerah seperti Banten dan Jawa Tengah. Pelaku diketahui menggunakan identitas palsu bertuliskan “KUA HUMAS-032”, lengkap dengan logo Kemenag dan tautan layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) agar terlihat meyakinkan.
Sekilas tampak resmi. Bahasanya sopan, logonya asli, bahkan ada tautan digital. Bedanya hanya satu: ujung-ujungnya minta transfer ke rekening atau QRIS yang tidak resmi.
Menurut Ahmad Zayadi, seluruh administrasi nikah resmi saat ini terintegrasi melalui SIMKAH dan aplikasi PUSAKA Superapps. Sistem tersebut mencakup data calon pengantin, lokasi akad, jadwal, hingga status pembayaran secara otomatis dan transparan.
Ia menjelaskan, biaya resmi hanya dikenakan bagi akad nikah yang dilaksanakan di luar KUA sebesar Rp600 ribu dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran pun dilakukan melalui e-Billing resmi pemerintah, bukan lewat chat pribadi apalagi QRIS misterius.
“Kalau akad nikah dilaksanakan di KUA pada jam kerja, itu tidak dipungut biaya. Jadi masyarakat harus memahami ketentuan dasarnya agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum,” jelasnya.
Artinya, jika ada yang mengaku petugas KUA lalu buru-buru mengirim QRIS sambil meminta transfer cepat, masyarakat patut curiga. Sebab dalam layanan resmi negara, yang sah biasanya kode billing pemerintah bukan “scan dulu nanti dijelaskan”.
Zayadi menegaskan pembayaran resmi PNBP nikah hanya dilakukan melalui kanal perbankan atau sistem pembayaran digital yang bekerja sama dengan pemerintah. Karena itu, calon pengantin diminta memastikan setiap transaksi menggunakan kode billing resmi dari sistem Kemenag.
Menurutnya, praktik pencatutan nama instansi tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap layanan keagamaan.
“Kami terus berupaya menghadirkan layanan KUA yang mudah, transparan, dan ramah masyarakat. Karena itu kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ruang digital dari praktik penipuan,” katanya.
Kementerian Agama juga meminta seluruh jajaran KUA di daerah memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait prosedur resmi pendaftaran nikah dan mekanisme pembayaran yang benar.
Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan identitas KUA, pencatutan logo Kemenag, atau pungutan liar berkedok layanan nikah online. Pelaporan dapat dilakukan melalui KUA terdekat agar kasus serupa tidak terus memakan korban.
Fenomena ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di era digital, penipu tak lagi hanya menyamar jadi pemenang undian atau kurir paket. Kini bahkan urusan akad nikah pun ikut “dipinang” modus kejahatan siber.
Karena itu, sebelum resmi mengucap ijab kabul, masyarakat kini tampaknya juga harus lebih dulu “menikahi” kewaspadaan digital.***












