Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

7 Tahun Mangkrak! Pasar Kranji Masuk Radar Kejati Jabar, Pedagang Pertanyakan Addendum Pemkot Bekasi?

×

7 Tahun Mangkrak! Pasar Kranji Masuk Radar Kejati Jabar, Pedagang Pertanyakan Addendum Pemkot Bekasi?

Sebarkan artikel ini
Begini lah penampakan pembangunan gedung utama revitalisasi Pasar Kranji Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi selama 7 tahun - foto dok

Masalahnya, pedagang mempertanyakan apakah target tersebut realistis jika melihat kondisi proyek saat ini.

“Belum lagi tanggal 29 September 2026 addendum usianya satu tahun dan harus mencapai target pembangunan fisik 50 persen sesuai perjanjian. Sedangkan di area proyek mati suri, alias tidak ada kehidupan,” ujarnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Jika target 50 persen benar menjadi kewajiban dalam addendum, maka akhir September akan menjadi salah satu tenggat penting untuk mengukur apakah kesepakatan tersebut benar-benar berjalan atau kembali menjadi janji di atas kertas.

BACA JUGA :  RSUD Chasbullah Dinarasikan Bakal Gulung Tikar Dinilai Hanya Isu Murahan

Dan jika target kembali tidak tercapai, pertanyaan berikutnya hampir pasti muncul yakni, hingga kapan kerja sama ini dipertahankan?

Pedagang berharap Pemerintah Kota Bekasi tidak lagi membiarkan persoalan revitalisasi Pasar Kranji berlarut-larut.

Mereka meminta Pemkot mengevaluasi secara menyeluruh PKS maupun addendum yang menjadi dasar kelanjutan proyek.

Bahkan, Sri Mulyono mendesak agar kerja sama tersebut dihentikan apabila memang terbukti bermasalah dan tidak mampu memberikan kepastian pembangunan.

BACA JUGA :  Polrestro Bekasi Tangkap Rombongan Ranmor, 7 Motor Diamankan

“Kalau Pemerintah Kota Bekasi peduli terhadap para pedagang yang sudah memberi kontribusi untuk kemajuan Kota Bekasi, putus PKS maupun addendum yang bermasalah, demi keadilan.”tuturnya.

Kejati Jabar Mulai Mengurai Benang Kusut?

Pemanggilan kembali pedagang oleh Kejati Jabar menjadi perkembangan penting dalam perkara ini.

Belum diketahui secara pasti materi pendalaman yang akan dilakukan penyidik maupun sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti.

Namun, bagi pedagang, proses hukum tersebut diharapkan dapat membuka persoalan revitalisasi secara lebih terang. Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar bangunan pasar.

BACA JUGA :  Tri Adhianto Disarankan Segera Rangkul M2 Setelah Resmi Ditugaskan PDIP untuk Pilkada Kota Bekasi

Ada ribuan pedagang, aktivitas ekonomi, uang yang telah dikeluarkan, serta masa depan pusat perdagangan yang selama bertahun-tahun berada dalam ketidakpastian.

Bagi sebuah proyek pembangunan, tujuh tahun seharusnya cukup untuk menghasilkan bangunan.

Bagi pedagang, tujuh tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk kehilangan omzet, berpindah-pindah tempat berjualan, dan terus bertanya kapan mereka bisa kembali ke pasar yang dijanjikan.***