LAMTIM – NN (38) Warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, diringkus jajaran Polres Lamtim, di rumahnya, pada Senin, 10 Agustus 2020, sekitar pukul 21.00 WIB. Ibu rumah tangga tersebut tangkap karena diduga menyimpan dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Res Narkoba AKP Denis Arya Putra, mendampingi Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan mengatakan pelaku NN yang diringkus petugas merupakan residivis dengan kasus yang sama dan mendapat vonis dari Majelis Hakim PN Sukadana 1,5 tahun penjara.
Pelaku baru dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sukadana, melalui program asimilasi pada 2019 lalu.
Saat meringkus pelaku, kata AKP Denis, petugas juga dapat mengamankan sejumlah barang bukti berupa, tiga plastik klip bening berukuran kecil yang berisi kristal putih diduga kuat sabu-sabu, sebuah plastik klip bening berukuran kecil yang diduga sisa pakai sabu-sabu, sebuah alat isap sabu (bong), sebuah pirek, tiga buah korek api, dan 20 buah plastik klip bening yang diduga akan digunakan untuk mengemas sabu.
Ditambhakan oleh AKP Denis, setelah diringkus ersangka NN beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lamtim.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Lamtim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Denis.
Sementara tersangka NN saat diperiksa petugas Satres Narkoba Polres Lamtim mengaku bahwa dirinya mengonsumsi sabu-sabu untuk menjaga staminanya sebagai buruh pembelah ikan.(rlS)