Hukum & Kriminal

Wartawan Tewas dengan Delapan Tusukan di Mamuju

×

Wartawan Tewas dengan Delapan Tusukan di Mamuju

Sebarkan artikel ini

SULBAR – Aksi pembunuhan sadis kembali terjadi menimpa wartawan. Kali ini terjadi di wilayah Mamuju Tengah Sulawesi Barat (Sulbar) pada dini hari Kamis, (20/8/2020).

Pembunuhan sadis itu menimpa wartawan media online yang berpusat di Sumatera Barat, atas nama Demas Laira (28). Mayatnya ditemukan di pinggir Jalan Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Satuan Reserse kriminal Polres Mamuju Tengah Mateng Inspektur Polisi Satu Agung Setyo Negoro mengungkapkan Demas Laira ditemukan tewas di pinggir jalan poros wilayah Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, tadi pagi sekira pukul 02.00 Wita.

BACA JUGA :  Dua Pemilik Akun FB di Lamtim, Resmi Dilaporkan ke Polisi

Dikatakan, terdapat delapan luka tusukan di bagian ketiak sebelah kiri hingga bagian dada, yang menyebabkan korban tewas.

“Kami sudah melakukan olah TKP dan menemukan beberapa barang bukti milik korban berupa kartu Identitas KTP, SIM, Id Card Media Online kabardaerah.com dan Indometro.id, serta satu unit sepeda motor. Selain itu kami juga menemukan satu buah sepatu tanpa ada pasangan nya yang belum di ketahui pemilik nya,” Lanjut Agung.

Mengetahui hal ini, Pimpinan Media Nasional kabardaerah.com Aldoris sangat geram kepada pelaku pembunuhan.

Menurut Aldoris, peristiwa ini harus segera di tuntaskan, karna tindakan ini di nilai telah menciderai Kemerdekaan Pers serta mengkhianati kehidupan Demokrasi di Tanah Air.

BACA JUGA :  Kasat Reskrim Polres Tanggamus Klarifikasi Pemberitaan Sebut Dirinya Tak Layani Wartawan

“Saya akan mendesak kepada Aparat Penegak Hukum agar secepat nya dapat menangkap pelaku dan otak pembunuhan itu, karna pembunuhan terhadap wartawan bukan lah hal yang biasa. Ini merupakan salah satu bentuk pembungkaman terhadap Pers, perlawanan perlawanan terhadap prinsip Negara Hukum,” Tutur Aldoris dengan nada geram.

Semestinya Masyarakat menempuh mekanisme Hak Jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999 bukan melakukan Intimidasi. Seandainya belum puas, bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers. Tambah Aldoris.

Hingga berita ini di turunkan, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan Tim Reskrim Polres Mamuju Tengah. (Nugie)