Scroll untuk baca artikel
Lampung

Wartawan Diintimidasi Saat Liput Sidang Korupsi Eks Bupati Pesawaran? PFI Lampung: Ini Ancaman Kebebasan Pers

×

Wartawan Diintimidasi Saat Liput Sidang Korupsi Eks Bupati Pesawaran? PFI Lampung: Ini Ancaman Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 dengan terdakwa mantan Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (3/7) - foto Nuwolampung

BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 dengan terdakwa mantan Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (3/7), tidak hanya menjadi sorotan karena materi perkara yang sedang diperiksa. Persidangan tersebut juga diwarnai dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.

Peristiwa itu memicu reaksi keras dari kalangan insan pers. Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam dugaan tindakan yang dinilai menghambat kerja jurnalistik dan mendesak aparat penegak hukum mengusut pihak yang diduga terlibat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Insiden bermula ketika sidang diskors sekitar pukul 10.55 WIB oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto. Saat itu, terdakwa Dendi Romadhona keluar dari ruang sidang mengenakan rompi tahanan kejaksaan dengan kedua tangan diborgol.

Momentum tersebut hendak didokumentasikan oleh jurnalis Tribun Lampung, Bayu Saputra. Namun, menurut pengakuannya, seorang pria berkacamata hitam yang berada di sekitar rombongan diduga memukul telepon genggam yang digunakan untuk merekam.

BACA JUGA :  Aklamasi, Abung Mamasa Pimpin Ikatan Jurnalis Pemprov Lampung

“Dipukul pakai seperti tongkat kecil ke HP,” ujar Bayu sebagaimana dikutip Wawai News, Sabtu (4/7).

Bayu mengungkapkan, dugaan hambatan terhadap peliputan sebenarnya sudah terjadi sejak awal persidangan. Sejumlah orang yang disebut sebagai simpatisan terdakwa diduga beberapa kali berdiri di depan kamera sehingga menghalangi pengambilan gambar. Mereka juga disebut berulang kali mempertanyakan identitas wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik.

“Setiap mau ambil gambar memang ditutup-tutupi dengan badan oleh para simpatisan Dendi. Cukup mengganggu proses liputan. Pengambilan gambar terhalang badan, belum lagi ada intimidasi dengan menanyakan identitas wartawan,” katanya.

Rangkaian peristiwa tersebut dinilai menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi peliputan perkara yang menjadi perhatian publik.

Padahal, sidang tindak pidana korupsi pada prinsipnya merupakan persidangan yang terbuka untuk umum. Kehadiran jurnalis dalam ruang publik peradilan bukan sekadar mencari gambar, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai proses penegakan hukum.

BACA JUGA :  Cuaca Lampung 10 Maret 2026: Pagi Berawan, Siang Diguyur Hujan! Warga Diminta Siaga Petir dan Angin Kencang

Tak lama setelah insiden itu mencuat, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengeluarkan pernyataan sikap yang mengecam keras dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.

Ketua PFI Lampung, Juniardi, SH, MH, menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, setiap tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur sanksi bagi siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

PFI Lampung juga mendesak aparat kepolisian segera mengidentifikasi dan mengusut pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis selama peliputan berlangsung.

Selain meminta penegakan hukum, organisasi profesi tersebut mendesak Pengadilan Negeri Tanjungkarang melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan sidang agar jurnalis dapat bekerja secara aman, independen, dan bebas dari segala bentuk tekanan maupun intervensi.

BACA JUGA :  Mantan Plh Kepsek SMAN 1 Cukuh Balak Bela Guru Honor Lulus PPPK Meski 3 Tahun Tak Aktif

PFI Lampung menyatakan siap memberikan pendampingan kepada korban serta berkoordinasi dengan organisasi profesi pers lainnya guna mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Jurnalis bekerja untuk publik, dan kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak publik atas informasi,” demikian kutipan pernyataan sikap PFI Lampung.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa ruang sidang bukanlah panggung yang boleh steril dari sorotan media. Transparansi peradilan justru lahir dari keterbukaan informasi, sementara pers menjalankan fungsi sebagai mata publik dalam mengawasi proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dendi Romadhona, pihak yang disebut dalam dugaan intimidasi, maupun aparat keamanan yang bertugas di lokasi persidangan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam pemberitaan.***

Sumber: NUWOLAMPUNG