Zona Bekasi

Purwadi: Ada Upaya Penjatuhan Karakter Ketua Organda Kota Bekasi

×

Purwadi: Ada Upaya Penjatuhan Karakter Ketua Organda Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Ketua Bidang Hukum dan Perizinan DPC Organda Kota Bekasi, RM Purwadi, menyikapi beredarnya pemberitaan Ketua Organda Kota Bekasi telah di non-aktifkan, sesuai hasil pleno yang telah dilaksanakan  Sekretaris dan Wakil Ketua, suatu informasi menyesatkan dan bentuk upaya menjatuhkan karekter.

“Pertanyaannya, pleno itu siapa yang mengundang, kalo yang mengundang Sekretaris dan Wakil Ketua, tentu dari undangan itu saja sudah jelas, menyimpang dari aturan organisasi,”jelas Purwadi, Sabtu (29/8/2020).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ia menegaskan bahwa apa yang dilaksanakan oleh Sekretaris dan Wakil Ketua bukan rapat pleno dan bukan rapat Organda Kota Bekasi, apalagi harus percaya atas keputusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut.

Dia menilai mereka hanya beropini melalui media. Karena dari jumlah yang hadir mengikuti rapat tersebut beberapa diantaranya diketahui sudah dinonaktifkan dari kepengurusan Organda Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Organda Jabar Minta Urusan Internal Jangan Disebarluaskan

“Itu aturan organisasi dari mana, sekretaris dan wakil ketua bisa me-nonaktif ketua DPC Organda Kota Bekasi. Kedua mereka kan hanya wakil Ketua dan Sekretaris mana bisa menonaktifkan seorang Ketua, Organda ini organisasi besar, bukan ecek-ecek. Kewenangan menonaktifkan mutlak berada di DPD Jabar,”paparnya.

Menurutnya pleno yang dilakukan ketua Organda Kota Bekasi, dengan melibatkan jajaran pengurus termasuk dewan pertimbangan Organda ikut hadir. Hal tersebut sesuai mekanisme organisasi. Sehingga keputusannya pun bisa resmi.

Pelaksanaan pleno yang laksanakan DPC Organda Kota sendiri atas permintaan DPD Organda Jabar, terkait pentapan ketua Organda Kota Bekasi sebagai tersangka. Pleno tersebut ucap Purwadi, tidak lain bentuk konfirmasi Ketua DPD Jabar yang harus ditindaklanjuti melalui rapat pleno ditingkat DPC Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Pj. Wali Kota Bekasi Meresmikan Gedung Gereja Santo Yohanes Paulus II di Rawalumbu

Sehingga berdasarkan surat DPD tersebut DPC Organda Kota Bekasi melaksanakan rapat pleno pada 27 Agustus.

“Senin ini, kami akan mengantarkan hasil pleno yang telah dilaksanakan ke DPD Organda Jabar, Meskipun secara lisan via whatsapp hasil pleno sudah disampaikan, dan mendapat tanggapan bahwasanya Ketua DPC Organda Kota Bekasi Amat Juaini, masih sebagai Ketua dan diperingahkan harus menjalankan roda organisasi ,”tukasnya.

Dengan demikian tegasnya jelas bahwa kewenangan untuk memberhentikan atau mengangkat Ketua DPC Organda Kota Bekasi adalah DPD Jawa Barat.

“Lain soal jika mereka membuat surat ke DPD sebagai bentuk Laporan, lalu dikonfortir melalui duduk bareng bentuk dimediasi oleh DPD Jabar. tidak dengan main wacana, atau main medsos, seperti sekarang,”jelasnya.

Purwadi juga menyayangkan munculkan bahasa penonaktifan ketua DPC Organda melalui media. Apalagi alasan non aktif berdasarkan status hukum dari Ketua DPC Organda Kota Bekasi sendiri.

BACA JUGA :  LSM Bekasi Menyoal Proyek Penataan Taman Lalu Lintas di Tambun Selatan

“Itu salah kaprah terlihat tidak mengerti hukum. di pihak sana ada rekan saya seorang pengacara, harusnya menjelaskan jika aturan hukum sesorang sebelum ada penetapan dari pengadilan tidak boleh diperlakukan seperti itu, tidak ikut mengalir begitu saja,”ucapnya.

Atas sikap tersebut, dia menilai apa yang terjadi hanya sebagai upaya atas ketidak nyamanan oknum tertentu terhadap Ketua DPC Organda Kota Bekasi. Meski demikian harusnya bisa dilakukan dengan upaya elegan tidak terkesan buru-buru alias dipaksakan.

“Seandainya ada niatan menurunkan Ketua Organda harusnya bisa mainkan secara organisasi, tidak main medsos, opini, sehingga terkesan memalukan mereka sendiri,”pungkasnya. (Red)