Scroll untuk baca artikel
Lampung

Demi Rp400 Ribu, Kurir Burung Ilegal Terancam Penjara 2 Tahun! 172 Ekor Disergap di Bakauheni

×

Demi Rp400 Ribu, Kurir Burung Ilegal Terancam Penjara 2 Tahun! 172 Ekor Disergap di Bakauheni

Sebarkan artikel ini
Badan Karantina menyita 172 ekor burung liar ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. (Dok. Karantina Lampung).

LAMPUNG – Balai Karantina Lampung berhasil menggagalkan pengiriman 172 ekor burung tanpa dokumen resmi yang melintas di Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (5/6/2026) dini hari sekitar pukul 04.16 WIB.

Burung-burung tersebut bukan sedang liburan antarpulau. Mereka diangkut diam-diam dari Palembang, Sumatera Selatan, menuju wilayah Tangerang, Banten, menggunakan sebuah truk yang ternyata membuat petugas curiga.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa petugas mendeteksi adanya kendaraan yang diduga membawa satwa tanpa prosedur yang semestinya.

Hasil pemeriksaan membuktikan kecurigaan itu tidak meleset.

Sebanyak 172 ekor burung ditemukan tanpa dokumen karantina, terdiri dari:

  • 16 ekor kepodang
  • 3 ekor poksay mandarin
  • 3 ekor srigunting kelabu
  • 100 ekor jalak kebo
  • 50 ekor ciblek

Sebagian besar satwa itu disimpan di dalam keranjang plastik yang ditaruh di atas kabin kendaraan. Sisanya dimasukkan ke dalam kardus di ruang pengemudi.

BACA JUGA :  Pekon Podosari Beri Hadiah Penyemangat Bagi Kader Posyandu Tertib Administrasi

Singkatnya, perlakuannya lebih mirip paket kilat daripada makhluk hidup yang membutuhkan perlindungan dan pengawasan kesehatan.

Menurut Donni, praktik seperti ini masih sering ditemukan karena para pelaku utama biasanya memilih tetap berada di balik layar. Mereka tidak ikut mengantar barang, tidak muncul di lapangan, dan tidak mengambil risiko langsung.

Sebaliknya, mereka memanfaatkan sopir atau kurir yang tergiur penghasilan tambahan.

Modusnya sederhana tetapi efektif: tawarkan uang, sembunyikan identitas, lalu biarkan orang lain yang berhadapan dengan petugas jika tertangkap.

“Pelaku utama biasanya tidak terlibat langsung. Mereka memanfaatkan pengemudi atau kurir yang sedang mencari tambahan penghasilan,” ungkap Donni.

Dalam kasus ini, dua pengemudi mengaku baru pertama kali mengangkut satwa tersebut. Mereka menerima tawaran membawa muatan tambahan di luar barang resmi dengan upah Rp400 ribu yang baru akan dibayarkan setelah barang tiba di tujuan.

BACA JUGA :  Warga Bantaran Way Belu Tanggamus Dihantui Kecemasan Terkait Banjir

Rencananya, burung-burung itu akan diturunkan setelah keluar Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang. Menariknya, para pengemudi mengaku tidak mengenal penerima barang secara langsung.

Jadi skemanya kurang lebih seperti ini: ambil barang dari orang yang tidak jelas, antar ke orang yang juga tidak dikenal, lalu berharap semuanya baik-baik saja.

Tentu saja harapan itu berhenti di Bakauheni.

Penanggung Jawab Satpel Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari indikasi adanya muatan yang tidak sesuai dengan manifest kendaraan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menemukan seluruh satwa tidak memiliki dokumen karantina serta tidak pernah dilaporkan kepada petugas sebagaimana diwajibkan aturan.

Padahal prosedur karantina bukan sekadar urusan administrasi yang bisa dianggap formalitas.

Pengawasan lalu lintas hewan merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan hayati Indonesia, mencegah penyebaran penyakit, hama, dan berbagai risiko yang dapat mengancam ekosistem maupun sektor peternakan.

BACA JUGA :  Warga Negara Batin Akhirnya Meninggal Setelah Jalani perawatan Usai Ditabrak Fortuner

Karena itu negara mewajibkan setiap media pembawa hewan dilengkapi dokumen resmi dan dilaporkan sebelum dilalulintaskan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Masalahnya, sebagian orang masih menganggap aturan ini seperti syarat centang biru media sosial: dianggap penting setelah ketahuan tidak punya.

Padahal konsekuensinya jauh lebih serius.

Menurut Donni, pelanggaran terhadap ketentuan karantina dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Artinya, keuntungan Rp400 ribu berpotensi ditukar dengan urusan hukum yang nilainya ribuan kali lebih besar.

Saat ini seluruh burung, kendaraan, dan pengemudi telah diamankan di Kantor Satpel Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga masih menelusuri pihak pengirim dan penerima yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi satwa ilegal tersebut.***