Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Warga Sidorharjo Hamili Anak di Bawah Umur Tak Mau Bertanggungjawab

×

Warga Sidorharjo Hamili Anak di Bawah Umur Tak Mau Bertanggungjawab

Sebarkan artikel ini

PRINGSEWU – Pelaku pencabulan berinisial RSU (23) warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial AS (16) hingga hamil 7 Bulan.

“Tersangka kami amankan dikediaman pelaku pada Sabtu (12/12/20) pukul 17.30 wib saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri. Selasa (15/12/20).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Pringsewu menerangkan Pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan pengaduan orang tua korban ke Polsek Pringsewu Kota pada Sabtu (12/12/20) pukul 08.30 wib.

“Orang tua korban mengadukan bahwasanya anaknya telah disetubuhi oleh tersangka hingga hamil 7 bulan dan tersangka tidak mau bertenggung jawab atas perbuatanya tersebut” ungkap Atang Samsuri

BACA JUGA :  Polisi Ciduk Seorang Pria di Pringsewu, Kasusnya Memalukan

Kapolsek menjelaskan bahwa menurut pengakuan korban, dirinya disetubuhi oleh tersangka berulang kali sejak 23 Mei 2020 hingga 17 Juni 2020 di dalam kamar kost korban di Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan.

Korban mau disetubuhi oleh tersangka, karena termakan bujuk rayu tersangka yang akan bertanggung jawab jika sampai korban hamil.

Kapolsek mengungkapkan karena takut korban ini sempat menyembunyikan perihal kehamilanya dari orang tuanya dengan alasan pergi bekerja di pulau Jawa.

Tetapi karena keluarga korban curiga, maka kemudian mencari korban dan menemukan korban berada di kosan yang berada di Kelurahan Pringsewu Selatan dalam kondisi hamil besar.

Setelah tersangka diamankan dalam proses pemeriksaan, tersangka RSU mengakui bahwa dirinya memang telah melakukan pencabulan terhadap korban, yang mana antara tersangka dengan korban memang terlibat hubungan asmara (pacaran).

BACA JUGA :  Perlu Diketahui, Ini Jenis Modus Kejahatan Dunia Maya

“Menurut tersangka, sebab tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban, karena belum siap menikah” jelas Kapolsek

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E jo pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan, dengan pidana penjara 15 tahun.