
BEKASI – PCNU Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyesalkan kejadian pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di lokasi wisata air Water boom Lippo Cikarang. Pasalnya saat ini pemerintah terus mati-matian mencegah penyebaran virus Corona.
Kejadian yang sempat viral melalui media sosial tersebut Ketua PCNU Kabupaten Bekasi, K.H Komaruddin, MM, tegas meminta aparat penegak hukum segera memproses pelanggaran dugaan pidana yang dilakukan pengelola. Semua masyarakat harus diberlakukan sama dimata hukum.
“Pelanggaran Prokes oleh pengelola Water Boom Lippo Cikarang, harus menjadi perhatian serius baik oleh Pemerintah atau Polres Metro Bekasi. Saya harap diproses secara transparan agar memberi contoh pihak lain, ditengah upaya pemerintah terus melakukan pencegahan,”ungkap K.H Komaruddin Ketua PCNU Kabupaten Bekasi, Selasa (12/1/2021).
Komarudin mengaku optimis aparat kepolisian dan pemerintah bisa menangani hingga tuntas terkait pelanggaran Prokes yang dilakukan pihak pengelola Water boom Lippo Cikarang. Karena kejadian itu sudah menarik perhatian banyak pihak. Kasus tersebut imbuhnya jadi tantangan baru aparat penegak hukum dalam menyelesaikan.
PCNU juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak tergiur dengan diskon besar ditengah suasana Pandemi yang bisa berdampak membahayakan bagi keselamatan diri.
“Saya memaklumi, satu sisi pengelola ingin memberikan kebaikan untuk warga. Tapi harusnya menyadari dan membantu pemerintah dalam mencegah kerumunan. Tidak membuat program berpotensi membahayakan bagi orang banyak yang nantinya jadi tanggungjawab negara,”tegasnya.
Diketahui Waterboom Lippo Cikarang disegel oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi karena diduga melanggar protokol kesehatan pada Minggu (10/1/2021).
“Kasusnya kemarin pagi, itu melalui online melalui Instagram dan melalui WA bahwa kegiatan waterboom itu didiskon biaya masuk jadi Rp10 ribu. Dia buka jam 7, namun membludak. Sampai dengan jumlahnya 1.500, walaupun kapasitas 7.000 akan tetapi ini kan tidak stay, mereka mobile. Orang terlalu penuh,” ucap Budi, Senin (11/1/2021).
“Setelah dibubarkan, ditutuplah intinya, jam 12 siang sudah bersih dari pengunjung seluruhnya dikeluarkan,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Kasatres Narkoba Polres Metro Bekasi.
Lanjut dia, penutupan sampai kapan, nanti proses lanjutan dari masing-masing pihak untuk mewawancarai pengelola Waterboom Lippo Cikarang.
“Nanti keputusan bapak bupati sendiri dengan catatan, itu tergantung dari pihak pemda. Akan tetapi penyidikan atas dugaan pidana tetap ditangani Satreskrim,” kata dia.
“Itulah yang kita sayangkan Koordinator Sektor Pariwisata, akan tetapi kemungkinan besar bahwa pengelola tidak berpikiran akan seperti ini. Untuk kedepan apabila diizinkan kembali akan lebih ditingkatkan lagi. Ini semacam dia kecolonangan, itu pun sampai jam 8 juga membludak,”tandas Budi. (Budi)