TANGGAMUS – Pemuda berinisial MR (22) warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, harus diperkuat dengan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 dan Tipiter Polres Tanggamus.
Tersangka ditangkap atas pelaporan P (23) warga Kecamatan Pugung atas dugaan tindak pidana mentransmisikan atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
MR mengorganisasi foto korban yang bertelanjang dada melalui akun instagram yang dibuat tersangka, karena korban korban menolak ajakannnya untuk melakukan hubungan intim alias making love (ML) .
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan, tersangka MR ditangkap saat berada di rumah kostnya di Bandar Lampung.
“Tersangka ditangkap di salah satu rumah kost yang dihuninya di Bandar Lampung, tadi malam Kamis (14/2/21),” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.
Ia menambahkan, pihaknya bisa mengungkap ini setelah melakukan penyelidikan dari Unit Tipiter dan Tim Tekab 308. Yang diketahui dan dilakukan di rumah kostnya dan dilakukanlah penangkap.
Pelaku dan korban miliki hubungan pacaran. Dari mulai kesalahan ajakan hubungan intim bercekcok mulut dan juga pesan WhatsApp. Selama itu juga terapung kelompok foto korban yang bertelanjang dada.
Foto tersebut akhirnya muncul pada Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira jam 13.25 WIB. Korban tahu setelah mengetahui fakta bahwa teman-teman.
Mereka tahu ada akun instagram dengan nama korban yang memuat foto korban sedang bertelanjang dada. Di dalamnya pun menawarkan obat aborsi.
“Lalu korban yang melakukan pelaku agar kesalahan postingan tersebut namun pelaku tidak mau menolak ajakannya berhubungan badan,” terang AKP Edi Qorinas.
Dari kasus ini barang bukti yang diamankan berupa 11 (sebelas) lembar print out whatsapp dan postingan akun palsu instagram korban serta handphone yang digunakan tersangka.
“Pelaku dijerat pasal 27 ayat 1,3,4 jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) jo pasal 45 ayat 1,3,4 undang undang ITE,” ujar AKP Edi Qorinas.
Dari hasil tindakan individu yang menyatakan perbuatannya dan menyesali perbuatannya. (* / SMN).