Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pencuri Pipa Besi Milik PT PGE

×

Polisi Tangkap Pencuri Pipa Besi Milik PT PGE

Sebarkan artikel ini
barang bukti pencurian di PT HGE Ulu Belu
Polisi menyita barang bukti pipa besi senilai Rp7 juta dan mobil Toyota Kijang warna biru Nopol BH-1587-AF yang dipergunakan mengangkut hasil curian, Minggu (28/11/2021) - foto ist

WAWAINEWS Polisi bersama Satpam perusahaan menangkap seorang pelaku pencurian pipa besi milik PT PGE Ulu Belu berinisial DH (31) saat hendak mengangkut hasil curiannya di Kluster H PT. PGE Ulu Belu, Tanggamus pada 28 November 2021 dini hari.

Pelaku merupakan warga Pekon Gunung Tiga, Ulu Belu. Polisi juga mengamankan barang bukti pipa besi senilai Rp7 juta dan mobil Toyota Kijang warna biru Nopol BH-1587-AF yang dipergunakan mengangkut hasil curian.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Musakir, mengatakan, pelaku DH ditangkap saat hendak mengangkut hasil curian saat berada di kluster H PT. PGE Ulu Belu.

“Pelaku ditangkap dini hari tadi Minggu, 28 Nopember 2021 sekitar pukul 05.00 Wib,” kata Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.

Iptu Musakir menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku, ketika petugas melaksanakan patroli dini hari di kluster H PT PGE mencurigai dua orang memasukan pipa besi ke dalam sebuah mobil yang berada di luar pagar.

BACA JUGA :  BRI Link di Lampung Kembali Jadi Korban Kejahatan, Kali Ini Pencurian

Melihat kejadian tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut mobil yang digunakan.

“Seorang pelaku berikut mobil berhasil ditangkap, namun seorang lainnya melarikan diri dari lokasi” jelasnya.

Menurut Iptu Musakir, saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan terkait perbuatan yang telah dilakukan, sedangkan barang bukti berupa mobil dan besi dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

BACA JUGA :  Eksekutor Pencuri Motor Asal Tanggamus Berhasil Diringkus

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan para saksi bahwa pelaku datang bersama rekannya turun dari mobil dan memasukkan hasil curian, sehingga pihaknya juga masih mendalami keterangan pelaku.

“Menurut pelaku, pipa besi tersebut niatnya hendak dijual” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. ***