TANGGAMUS — DPRD Kabupaten Tanggamus bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Jumat (18/9/2026).
Kesepakatan tersebut membuat struktur APBD Tanggamus 2026 mengalami sejumlah perubahan signifikan. Pendapatan daerah turun menjadi Rp1.641.283.902.746,90, sementara belanja justru meningkat hingga Rp1.742.593.011.838,95.
Dengan komposisi tersebut, APBD Perubahan 2026 mengalami defisit sebesar Rp101.309.109.092,05. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.
Rapat paripurna dihadiri 34 anggota DPRD Tanggamus dan dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim serta Wakil Ketua II Irwandi Suralaga.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD Tanggamus melalui juru bicara Hilman menyampaikan hasil pembahasan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.
Banggar meminta pemerintah daerah segera memproses Peraturan Daerah setelah mendapatkan persetujuan bersama agar APBD Perubahan dapat segera dilaksanakan sesuai program dan perencanaan yang telah ditetapkan.
Selain itu, DPRD mendorong pemerintah daerah meningkatkan pendapatan secara proporsional sekaligus memperkuat efektivitas, efisiensi dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pendapatan Turun, Belanja Naik
Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., dalam pendapat akhirnya menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah turun dari sekitar Rp1,67 triliun menjadi Rp1,64 triliun.
Sebaliknya, belanja daerah mengalami peningkatan dari sekitar Rp1,72 triliun menjadi Rp1,74 triliun.
Perubahan juga terjadi pada sisi pembiayaan.
Penerimaan pembiayaan meningkat dari sekitar Rp94,19 miliar menjadi Rp130,2 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan turun dari sekitar Rp45,14 miliar menjadi Rp28,89 miliar.
Alhasil, pembiayaan netto meningkat cukup besar, dari sekitar Rp49,05 miliar menjadi Rp101,3 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam menutup defisit APBD Perubahan 2026.
Masuk Tahap Evaluasi Pemprov
Setelah disetujui bersama DPRD, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjalani proses evaluasi.
Bupati Saleh Asnawi mengatakan, penyampaian tersebut dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
“Pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi serta mendapat persetujuan,” kata Saleh Asnawi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus atas kerja sama, saran serta koreksi selama pembahasan perubahan APBD.
Menurutnya, tahapan berikutnya bukan hanya menyelesaikan proses administratif, tetapi juga memastikan program yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara akuntabel dan transparan.
“Saya mengajak seluruh perangkat daerah dan DPRD untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan program agar akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Saleh berharap APBD Perubahan 2026 yang telah disepakati dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus.
“Semoga APBD Perubahan yang kita setujui ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus yang kita cintai,” pungkasnya. ***











