WAWAINEWS – Pelantikan Direktur Bidang Usaha Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi Periode 2021-2026 mendapat sorotan dari LSM GMBI. Proses rekrut dianggap cacat hukum.
“Kami telah meminta sebelumnya agar pelantikan Dirus PDAM TP ditunda. Karena ada indikasi dalam proses pemilihan yang tergesa-gesa dan cacat hukum saat rekrutmen Dirus (Direktur Usaha). Sehingga harus ditunda pelantikannya sekali lagi cacat hukum dalam proses rekrutmennya,” tegas Abah Zakaria Ketua Distrik Bekasi kota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Rabu (29/12/2021).
Indikasi gratifikasi lanjut Abah Zakaria, harus diwaspadai. Menurut dia, Pengangkatan Awing kader salah satu partai politik (parpol) sebagai Dirus PDAM-TP ada indikasi praktek gratifikasi.
Hal senada juga disampaikan Delfin Chaniago, Waka LSM GMBI, namun ia menyoroti soal pelanggaran regulasi sesuai dengan Perkemendagri nomor 2 tahun 2009 pasal 5.
“Jika mengacu pada Perkemendagri tersebut maka ada pelanggaran fatal yang dilakukan dalam rekrutmen Dirus PDAM-TP. Tapi ini sudah dilantik langkahkita akan mempertanyakannya,” terang Delfin Chaniago saat ditemui d sekretariat LSM-GMBI, kepada Wawai News.
Menurut Delfi Chaniago tindakan selanjutnya selain demonstrasi juga akan melakukan pelaporan ke Komisi Pemberantasan atau KPK.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Ketua Panitia Pelaksana Dwi yang juga menjabat asisten daerah (Asda) 3 Pemkot Bekasi menyatakan bahwa proses rekrutmen berjalan transparan.