WAWAINEWS – Remas Payudara keponakan sendiri, paman inisial GM (30) dilaporkan ke Polisi oleh orang tua korban, pada Sabtu (12/2/22).
Perbuatan cabul GM dilaporkan atas tuduhan telah meremas payudara keponakannya berinisial WL (13) di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat.
Perbuatan cabul remas payu dara keponakan sendiri itu berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LP/B-/48/II/2022/SPKT/RES TUBABA/POLDA LAMPUNG pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira 11.35 Wib waktu setempat.
Sesuai isi dalam laporan polisi itu, orang tua kandung yang berinisial HW (40) secara resmi telah melaporkan tentang peristiwa Pidana Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo 76e nomor 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan.
Dijelaskan, kronologinya adalah pada sabtu 12 Februari sekira 08.30 Wib telah terjadi tindak pidana pencabulan di bawah umur di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Ada pun modus operandinya pada saat korban berada di rumah kakek nenek korban, pada saat itu kakek dan nenek korban sedang berada di kebun dan pada saat itu korban hanya berdua dengan pelaku.
Pelaku adalah paman korban, pada saat itu paman korban menghampiri korban dan menyuruh korban untuk mencari gergaji di dapur rumah, lalu korban menuju ruang dapur untuk mencari gergaji.