Lampung

1,3 Tahun Kepemimpinan Dawam-Azwar di Lampung Timur, Belum Beri Perubahan

×

1,3 Tahun Kepemimpinan Dawam-Azwar di Lampung Timur, Belum Beri Perubahan

Sebarkan artikel ini
gabungan LSM menggelar aksi di depan kantor Bupati Lampung Timur, senin (25/4/2022)

WAWAINEWS – Setahun tiga bulan kepemimpinan Dawam-Azwar Hadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur dikatakan belum memberi dampak perubahan apapun bagi daerah berjuluk Bumi Tuah Bepadan.

Setahun tiga bulan kepemimpinan Dawam-Azwar Hadi dinilai hanua lip service, tapi dari pembangunan belum ada yang berubah. Bahkan dominan seremoni yang dipertontonkan kepada masyarakat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kenyataan itu disampaikan oleh gabungan LSM di Lampung Timur yang mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Menggugat (Arema) melalui aksi di depan kantor Bupati pada Senin (25/4/2022)

“Kami mengawal kegagalan sistem dalam mengelola tata pemerintahan di Lampung Timur ini, melalui diskusi kami sampaikan ada yang salah dalam tatakelola pemerintahan dengan adanya 6 kepala dinas yang harus dievaluasi,”ungkap Maradoni yang menjadi Koordinator Lapangan (Korlap).

BACA JUGA :  Korupsi Watt Lampu Jalan, Dua ASN Lamsel Ditahan Kejaksaan Kalianda

Adapun aksi tersebut menyampaikan 7 aspirasi, pertama menyikapi 1,3 tahun pemerintahan Dawam-Azwar, kedua menyoroti penempatan PNS dari eselon 2,3,4 yang dibidangi oleh Badapan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Selanjutnya meminta Bupati Lampung Timur mengevaluasi beberapa kepala organisasi perangkatan daerah (OPD) antaranya Kepala Kesbangpol Lampung Timur, Kepala Dinas Sosial, Dinas Perindag, Dinas Arsip dan Perpustakaan, kepala dinas PUPR.

Keempat menolak rencana peminjaman dana oleh pemerintah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar, kelima menekankan DPRD Kabupaten Lampung Timur menolak dan tidak mengeluarkan rekomendasi sebagai syarat MoU dengan PT SMI.

Keenam meminta Kejari Lampung Timur untuk menahan dan melimpahkan perkara Akhmal Phatoni, tersangka kasus korupsi bantuan hibah dana Karang Taruna 2018 ke PN Lampung Timur untuk disidangkan agar tercapainya keadilan melalui putusan hukum yang sifatnya tetap dan mengikat.

BACA JUGA :  Melawan Vonis 3 Bulan Penjara, Kakon Way Nipah Apriyal Resmi Banding

Terakhir, meminta Polres Lampung Timur melanjutkan proses penyidikan menetapkan Sukartini anggota DPRD Lampung Timur, terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan tandatangan menyangkut dana bantuan sosial kepada masjid Nurul Taqwa
Mataram Baru.