Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Gila, Wanita asal Peru Nekat Selundupkan Kokain Seberat 1,2 Kg

×

Gila, Wanita asal Peru Nekat Selundupkan Kokain Seberat 1,2 Kg

Sebarkan artikel ini

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga). ***

SHARE DISINI!