WAWAINEWS – Seorang pemuda di Pringsewu, Lampung, akhirnya mendekam di jeruji besi setelah bersebadan dengan pacarnya yang masih SMA secara paksa hingga hamil 7 bulan.
Pemuda tersebut berinisial RH (18) yang merupakan warga Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Dia ditangkal Polisi pada Selasa (1/11/2022) malam, sekira pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Suami-suami dianjurkan meremas Payudara Istri saat bersebadan, ini alasannya
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, tersangka RH ditangka saat sedang berada di salah satu rumah kerabatnya di Pekon (Desa) Sinarwaya, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Menurut Feabo penangkapan tersangka bermula dari laporan pengaduan orang tua korban yang tidak terima anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMA itu menjadi korban persetubuhan hingga hamil.
“Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Pringsewu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, polisi menangkap tersangka RH yang merupakan pacar dari korban,” ujarnya, Rabu (2/11/22) siang.
Baca juga: Bayar Hutang dengan Bersebadan, Pria di Bengkulu Diperas Wanita Pedagang
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku.
Kegiatan terlarang seorang pemuda tersebut telah berulang-ulang dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Juni 2022.