WAWAINEWS.ID – Izin industri pengelolaan batok kelapa di Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur dipertanyakan?.
Pasalnya dampak lingkungan dari pembakaran pengolahan itu mencemari lingkungan sekitar seperti asap dan pembuangan limbah yang dialirkan ke kali.
Terkait pencemaran lingkungan dari aktivitas pengolahan batok kelapa itu pun telah ada pengaduan langsung oleh warga ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Timur.
Mereka mengeluhkan dampak dari pembakaran asap mengganggu lingkungan.
Dampak lainnya selain pencemaran udara yang dirasakan warga, limbah pengolahan arang yang dialirkan itu masuk ke lahan warga dengan warna hitam pekat sisa dari pembakaran.
BACA JUGA : Gegara Lalat, Warga Desa Gunung Sugih Besar Ancam Demo Kandang Ayam
“Asap dari pengolahan batok kelapa itu menyebar ke jalan raya dan lingkungan pemukiman warga sekitar. Hal itu cukup menganggu, meski di konflin tidak ada perubahan,”ungkap warga.
Terpisah pemilik industri pengolahan batok kelapa saat ditanya terkait perizinan mengakui telah mengantongi izin dengan hanya menunjuk NIB.
Plang perusahaan pun tidak dipasang di areal lingkungan industri dengan mempertanyakan apakah hal itu wajib.
BACA JUGA : Hama Lalat di Gunung Sugih Besar Jadi Trending, Pemdes apa Kabar?
Diketahui bahwa industri pengolahan batok kelapa tersebut dibawah naungan PT Nusantara. Tapi menurut Riki, selaku pemilik perusahaan itu baru aktif beberapa bulan lalu. Tapi usahanya sudah lama berjalan.