Nasional

Cak Imin Tegaskan Minta BI Tunda Pemberlakuan Layanan QRIS bagi PJP

×

Cak Imin Tegaskan Minta BI Tunda Pemberlakuan Layanan QRIS bagi PJP

Sebarkan artikel ini
Muhaimin
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar foto ist

WAWAINEWS.ID – Bank Indonesia (BI) diminta menunda pemberlakuan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen.

“Saya minta Bank Indonesia menunda pengenaan biaya transaksi QRIS 0,3 persen untuk mikro. Kembalikan lagi seperti semula (0 persen),”ungkap .

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kalau ini tetap diberlakukan saya kira semua akan kena dampak, bukan cuma penyedia jasa, tapi pelaku usaha, UMKM, sampai konsumen juga pasti kena imbas,” ungkap Abdul Muhaimin Iskandar Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Senin 10 Juli 2023.

BACA JUGA : Cak Imin Sebut Pertemuan dengan Prabowo Demi Kebangkitan Politik Indonesia Raya

BACA JUGA :  APDESI Minta Kades Bisa Menjabat Hingga 27 Tahun, Menurut Kalian?

Dikatakan meski biaya layanan itu dibebankan kepada PJP, namun tidak menutup kemungkinan bakal juga berdampak kepada pelaku usaha terutama UMKM serta para konsumen.

Cak Imin, sapaan akrabya menyatakan biaya layanan yang dibebankan kepada pemberlakukan biaya layanan QRIS juga dapat menghambat transaksi non tunai.

Padahal, transaksi non tunai yang sedang digencarkan saat ini punya efektifitas dan efisiensi yang tinggi dibanding model transaksi tunai.

“Dampaknya juga tentu ke transaksi non tunai, padahal ini kan lebih efektif dan efisien dibanding sistem pembayaran tunai. Belum lagi sekarang pelaku UMKM ini kan baru mulai bangkit pasca pandemi, janganlah dibebani dulu,” jelas Bakal Calon Wakil Presiden ini.

BACA JUGA :  Begini Tanggapan Lengkap SBY, Terkait KLB Partai Demokrat di Deli Serdang

BACA JUGA : Lahan ex TDA Diduga Jadi Bancakan Oknum, Negara Harus Turun

“Saya tegaskan sekali lagi, sebaiknya ditunda dulu (pemberlakuan biaya layanan QRIS). Ini ibarat kita mau naik motor biar cepat sampai, tapi ekor motornya diikat ke pohon. Ya enggak jalan,” sambungnya.

Diketahui saat ini, Bank Indonesia (BI) memberlakukan biaya layanan QRIS bagi PJP sebesar 0,3 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.

BI sebelumnya menetapkan ketentuan MDR QRIS bagi merchant UMKM jadi nol persen.

BACA JUGA : Elektabilitas Golkar Merosot, Posisi Dibawah PKB dan Demokrat

Kebijakan itu berlaku hingga akhir Desember 2021 dan diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dilonggarkan kembali sampai 30 Juni 2023.