JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, melontarkan kritik yang menohok terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, persoalan utama bukan lagi kekurangan undang-undang, lembaga, atau aparat penegak hukum, melainkan krisis etika dan moral yang terus menggerogoti kehidupan berbangsa.
Dalam peresmian Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Minggu (19/7/2026), Yusril menyampaikan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki “senjata lengkap” untuk memerangi korupsi. Mulai dari regulasi yang terus diperbarui, aparat penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun, fakta di lapangan justru berbicara sebaliknya.
“Saya kira persoalannya bukan ketiadaan norma-norma hukum, bukan ketiadaan lembaga-lembaga penegak hukumnya. Yang tidak ada adalah kesadaran etika, kesadaran moral,” tegas Yusril.
Pernyataan tersebut menjadi sindiran keras terhadap kondisi pemberantasan korupsi yang dinilai belum menyentuh akar persoalan. Ibarat rumah yang terus dicat ulang, tetapi pondasinya tetap rapuh.
Yusril mengaku memiliki pengalaman panjang dalam merancang berbagai produk hukum nasional. Ia bahkan terlibat dalam pembentukan sejumlah lembaga penting, termasuk memperluas kewenangan penyidikan, pembentukan KPK, hingga lahirnya Pengadilan Tipikor.
Namun pengalaman itu justru membuatnya sampai pada satu kesimpulan yang pahit.
“Ratusan undang-undang saya buat. Berbagai lembaga saya ikut ciptakan, memperluas kewenangan penyidikan, membentuk KPK, membentuk pengadilan tipikor. Tapi mengapa korupsi sampai hari ini tidak kunjung dapat kita berantas? Malah makin menjadi-jadi,” ujarnya.
Pernyataan itu seolah menjadi pengakuan bahwa perang melawan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan palu hakim, borgol penyidik, atau pasal-pasal pidana. Selama mentalitas dan integritas tidak berubah, korupsi akan selalu menemukan celah baru.
Yusril menegaskan bahwa hukum hanya berfungsi sebagai pagar. Sementara fondasi sebuah negara harus dibangun di atas nilai-nilai etika dan ajaran agama yang hidup di tengah masyarakat.
Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara itu, sehebat apa pun konstitusi disusun, semuanya akan kehilangan makna jika masyarakat tidak memiliki kompas moral.
“Undang-Undang Dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, apa pun yang kita bikin tidak ada artinya kalau negara itu tidak dibangun di atas fondasi etik yang harus dibangun berdasarkan keyakinan agama-agama yang hidup dan berkembang di Tanah Air kita ini,” katanya.
Yusril juga mengaku pesimistis korupsi dapat diberantas dalam waktu singkat. Ia menilai perubahan hanya bisa terjadi melalui pendidikan karakter yang konsisten sejak usia dini.
Menurutnya, diperlukan satu hingga dua generasi untuk membangun budaya antikorupsi yang benar-benar mengakar.
“Mungkin perlu satu dua generasi untuk menanamkan persoalan ini,” ujarnya.
Karena itu, pendidikan etika di sekolah dinilai menjadi investasi jangka panjang agar generasi mendatang mematuhi hukum bukan karena takut kepada polisi, jaksa, hakim, atau KPK, melainkan karena hati nurani.
“Kita harus memberikan pengajaran etika yang kokoh agar lahir generasi masa depan yang patuh kepada etika dan hukum, bukan karena takut kepada polisi, jaksa, atau KPK, melainkan karena takut kepada hati nuraninya sendiri,” tutup Yusril.
Jika diibaratkan sebuah kendaraan, jelasnya, Indonesia mungkin sudah memiliki mobil antikorupsi dengan mesin paling canggih, rem ABS, hingga lampu strobo. Namun, kata-kata Yusril mengingatkan bahwa kendaraan itu tetap sulit mencapai tujuan apabila pengemudinya kehilangan kompas moral.
Pesan yang ingin disampaikan sederhana namun menohok: korupsi bukan semata-mata persoalan lemahnya hukum, melainkan rapuhnya integritas manusia yang menjalankannya.***













