WAWAINEWS.ID – Meta mulai memblokir konten berita di Kanada dalam bentuk teks, foto atau video melalui anak usahanya facebook dan instagram.
Hal itu menyusul pengesahan aturan ‘online news act’ di Kanada. Sehingga mengharuskan penyedia paltform seperti google dan meta untuk memberikan konpensasi kepada perusahaan media sebagai produsen konten berita.
“Link berita dan konten yang diunggah perusahaan berita dan broadcasting tak bisa lagi diakses oleh pengguna di Kanada,” tertera pada keterangan resmi Meta.
Sementara itu, aturan serupa juga sudah digaungkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui kebijakan ‘Publisher Rights’. Kominfo bersama beberapa lembaga disebut tengah menggodok kebijakan ini.
BACA JUGA : Hama Lalat di Gunung Sugih Besar Jadi Trending, Pemdes apa Kabar?
“Kami mengidentifikasi perusahaan media berdasarkan definisi legislatif dan panduan pada Online News Act,” lanjut bunyi pengumuman Meta.
Tak cuma konten berita dari media lokal, tetapi juga berita internasional akan diblokir dari platform Facebook dan Instagram di Kanada.
Facebook membeberkan bahwa langkah ini terpaksa dilakukan karena pihaknya tak bisa memenuhi kebijakan kompensasi yang diminta.
BACA JUGA : Belanja di Warung Sembako, Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi
Sebab, pendapatan platform dari iklan kian menurun dalam 2 tahun terakhir, menyusul pertumbuhan layanan online yang makin masif.
Sebagai informasi, otoritas Kanada mengatakan bahwa Online News Act merupakan upaya untuk menegakkan keadilan bagi perusahaan media.
Petugas Anggaran Parlemen Kanada memperkirakan perusahaan media bisa menghasilkan US$ 329 juta berkat aturan Online News Act.