WAWAINEWS.ID – MI (45) seorang honorer di pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran terlibat dugaan penggelapan barang milik mantan mertuanya sendiri.
Warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran itu ditangkap polisi atas dugaan menggelapkan motor mantan mertuanya, pada Jumat 3 Oktober lalu.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq menjelaskan MI diamankan petugas pada Jumat 3 Oktober 2023. MI ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
BACA JUGA : Kakon Sumur Tujuh Diduga Sengaja Gelapkan Aset Pekon, Warga: Kami Akan Mempertahankan
MI diamankan polisi terkait dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BE 3243 YG, diketahui milik mantan mertuanya, Purnomo, warga Pekon Gadingrejo Timur, kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Sepeda motor tersebut digelapkan tersangka sejak 14 Januari 2018 silam dengan modus meminjam untuk dipergunakan sebagai alat transportasi sehari-hari.
Namun pada akhirnya dijual oleh tersangka tanpa seizin korban.
BACA JUGA : Pria Asal Jambi Gelapkan Motor Warga Pringsewu untuk Berfoya
“Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian senilai Rp.4,8 juta lalu melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Kapolsek pada awak media, Sabtu, 4 November 2023.
Dikatakan sepeda motor milik korban dijual secara COD kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp2 juta.
BACA JUGA : Kades di Lampung Timur Diduga Gelapkan Uang Desa di Meja Judi
Tersangka mengaku uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.
Tersangka di dijeart pelanggaran pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tersangka terancam hukuman kurungan 4 tahun penjara.