Tidak terima temannya dipintain uang, dua kelompok remaja saling bentrok hingga mengakibatkan 3 (tiga) orang terluka serius, seorang korban bernama Khoirul Fathoni (KF) mengalami putus pada pergelangan tangan kanannya.
Menurut Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi, peristiwa terjadi pada hari kamis (21/2/2019). Saat itu pelaku berinisial EZR (19) yang sedang nongkrong bersama 7 (tujuh) orang temannya melihat temanya yang juga korban, Indah Yulistiani (19) sedang nongkrong bersama kelompoknya.
“Kemudian EZR menghampiri Indah dan meminta uang kepadanya diberi Rp.10.000 dari uang temannya. Namun EZR kembali menanyakan “ada lagi gak” dan oleh teman Indah kembali diberi Rp.14.000, lalu Indah menawarkan segelas minuman ke EZR yang kemudian dibawa olehnya ketempatnya nongkrong bersama teman temannya,” Ucap Kompol Dedi kepada awak media Selasa,(26/2).
Setelah itu lanjutnya, sekembalinya EZR ke tempat tongkrongannya, Pelaku Bima ( teman Indah) mengajak Indah bersama 2 orang teman lainnya untuk mengumpulkan teman temannya mereka, karena merasa terhina dengan perlakuan EZR yang meminta uang ke dirinya juga teman temannya.
“Setelah berhasil mengumpulkan temannya di Superindo Marakash Bekasi utara, Bima mengajak Indah untuk mengenali EZR, karena Indah dan EZR teman sekolah sewaktu SD. Kemudian mereka berangkat menggunakan 3 sepeda motor dan mencari pelaku,” terangnya.
Lalu, di depan PT. PJPT Senopati, Kelurahan Kaliabang mereka bertemu dengan EZR dan Khoirul Fathoni (KF), kemudian langsung menyabetkan senjata tajam hingga mengakibatkan KF mengalami putus tangan kanan, sobek pada punggung dan tangan kiri akibat dibacok celurit, dan pada saat itu juga EZR berhasil merebut celurit pelaku.
“Karena melihat EZR berhasil merebut celurit, kemudian teman teman Indah berusaha kabur, namun Korban Indah jatuh dan tertinggal, sehingga dibacok oleh pelaku dibantu temanya yang memukuli menggunakan Stik Golf. Kemudian korban berteriak “gua temannya FIDA” baru para pelaku berhenti dan pergi meninggalkan korban juga Celurit ditempat kejadian perkara (TKP),” beber kapolsek.
Imbuhnya, saat ini kasus tengah ditanggani Polda Metro Jaya dan Polrestro Bekasi Kota. Adapun luka yang dialami Indah, sobek pada betis, paha, juga tangan kiri dan saat ini korban masih menjalani perawatan di RSUD Bekasi Kota.
” Terhadap para tersangka EZR dan SL (DPO) diduga melanggar tindak kekerasan terhadap orang secara bersama sama dimuka umum (pengeroyokan) juga penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUH Pidana subs pasal 351 ayat (2) dengan ancaman 7 tahun penjara,”Pungkasnya.