Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Kota-Kabupaten Bekasi Tandatangani Pemberian BKU dan Pemisahan Aset Perumda TP-TB

×

Kota-Kabupaten Bekasi Tandatangani Pemberian BKU dan Pemisahan Aset Perumda TP-TB

Sebarkan artikel ini
Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad bersama Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan menandatangani naskah perjanjian bantuan keuangan antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi tentang Pemberian bantuan keuangan umum dalam rangka pemisahan aset dan wilayah layanan perumda Tirta Bhagasasi di Kota Bekasi di Hotel Horison Bekasi. Jumat (22/12/2023)
Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad bersama Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan menandatangani naskah perjanjian bantuan keuangan antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi tentang Pemberian bantuan keuangan umum dalam rangka pemisahan aset dan wilayah layanan perumda Tirta Bhagasasi di Kota Bekasi di Hotel Horison Bekasi. Jumat (22/12/2023)

WAWAINEWS.ID – Pemisahan aset dan wilayah layanan perusahaan air minum milik daerah atau Perumda Tirta Patriot (TP) dan Tirta Bhagasasi (TB) masih jadi perhatian serius antara Kota dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Persoalan pemisahan aset masih belum ada kepastian penyelesaian masih dalam proses dan terus berproses antara dua daerah tersebut. Sementara keluhan terkait pelayanan air bersih terus menuai protes dari pelanggan terutama terkait kualitas.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Terbaru dua kepala daerah antara Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad bersama Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan menandatangani naskah perjanjian bantuan keuangan umum (BKU) dalam rangka pemisahan aset dan wilayah layanan perumda Tirta Bhagasasi di Kota Bekasi, pada Jumat 22 Desember 2023.

BACA JUGA :  Kecam Pidato Ajak Pemilihnya Masuk Surga Bersama, SPI Tunggu Permohonan Maaf Herkos

BACA JUGA : Direksi PDAM Tirta Bhagasasi Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri 

Diketahui bahwa Perumda Tirta Bhagasi merupakan badan usaha milik daerah yang dalam pengelolaannya dimiliki Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi berdasarkan perjanjian kerjasama dengan komposisi kepemilikan 55 persen Kabupaten Bekasi dan 45 persen Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam upaya untuk melancarkan proses pemisahan aset dan wilayah layanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Bhagasasi di Kota Bekasi, Pejabat Sementara (Pj.) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad dan Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, hari ini menandatangani naskah perjanjian bantuan keuangan.

Perjanjian ini mencerminkan kerjasama erat antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyelaraskan pemisahan aset secara adil dan transparan.

BACA JUGA :  Wagub Jabar Dorong Kemandirian Desa

BACA JUGA : Soal Pemisahan Aset Perumda Tirta Bhagasasi dan Tirta Patriot Masih Belum Pasti

Bantuan keuangan yang disepakati akan digunakan untuk memastikan kelancaran proses pemisahan serta menjaga kelangsungan layanan publik yang berkaitan dengan air minum di kedua wilayah.

Pj. Wali Kota Bekasi menyatakan, “Kerjasama ini menjadi tonggak penting dalam menjalankan proses pemisahan dengan integritas dan kehati-hatian. Tujuan utama kami adalah memastikan pelayanan air minum tetap optimal bagi masyarakat di Kota Bekasi.” Ujar Gani

Sementara itu, Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kota dan kabupaten.

BACA JUGA : Perumda Tirta Bhagasasi Sudah Layani 1,5 Juta Jiwa Warga Bekasi

BACA JUGA :  34 Pejabat Eselon IV Pemko Bekasi Dilantik, Ini Nama dan Posisi Baru

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan pemisahan ini secara sinergis, memastikan kesejahteraan masyarakat di kedua wilayah tetap terjaga,” ujarnya.