WAWAINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menahan AB yang berprofesi sebagai Analis Kredit Standar/Sales Hunter dari KCP Bank BNI Sidomulyo, Kamis (28/12/2023).
AB resmi mengenakan rompi oranye setelah beberapa jam diperiksa di ruang Pidana Khusus Kejari Lamsel dalam kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) yang dimainkannya. Namun sejumlah netizen mempertanyakan pimpinan Bank BNI itu sendiri kapan ditahan.
Diketahui bahwa Kejari Lampung Selatan telah melakukan penyidikan selama beberapa bulan, terkait dugaan penyimpangan kredit usaha rakyat (KUR) yang melibatkan sales pada KCP Bank BNI Sidomulyo, Lampung Selatan.
BACA JUGA : Pengadaan Sarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan di RSUD Demang Sepulau Lampung Tengah, Disoal
AB selama ini bertugas mencari nasabah, melakukan pemasaran produk pinjaman KUR Tani, mengumpulkan dan menyiapkan berkas usulan data nasabah.
Kemudian tersangka juga melakukan survey di lapangan, serta memantau kegiatan usaha nasabah penerima KUR Tani.
Selama periode Juli – Desember 2022, terdapat 47 petani di Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, yang ikut program KUR Tani dengan total penyaluran mencapai Rp.2.171.282.106,- melalui KCP Bank BNI Sidomulyo.
Namun dari 47 debitur, 35 di antaranya tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Penyaluran dana KUR Tani di Sidomulyo Masuk Tahap Penyidikan
“Dalam roses pengajuannya, berkas-berkas untuk pencarian KUR Tani tidak sesuai dengan persyaratkan yang telah ditentukan. Hal itu mengakibatkan terjadinya kredit macet jumlah total sebesar Rp.1.655.000.000,00-,”papar Kajari Lamsel, Afni Carolina, saat pres rilis di hadapan awak media.
Kejari Lamsel juga mengendus modus operandi AB dalam melakukan atau memfasilitasi pengajuan pinjaman KUR, saudara AB menggunakan data anggota Gapoktan yang disalahgunakan.
Kejaksaan mendapatkan bukti permulaan bahwa terdapat beberapa petani yang tidak mengajukan pinjaman dana KUR. Akan tetapi pinjaman tersebut tetap dicairkan.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik, bahwa telah ditemukannya peristiwa tindak pidana korupsi plus dilengkapi dua alat bukti.
AB jadi tersangka dalam hal pengurusan usulan pinjaman.
BACA JUGA : Kades Lontar Serang Divonis 5 Tahun Penjara, Dana Desa Habis untuk Nyawer
Afni mengatakan demi kepentingan penyidikan, AB akan ditahan di Lapas Kelas IIA Kalianda selama 20 hari ke depan.
DItegaskan bahwa jajarannya sudah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung untuk penghitungan kerugian negara.
“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan, kerugian negara ditemukan di dalam perkara ini sebesar Rp1,6 miliar rupiah,” kata Afni.***