Scroll untuk baca artikel
Lampung

Arena Sabung Ayam Ramai Bak Pasar Minggu, Pengawasan di Purwodadi Lampung Selatan Dipertanyakan?

×

Arena Sabung Ayam Ramai Bak Pasar Minggu, Pengawasan di Purwodadi Lampung Selatan Dipertanyakan?

Sebarkan artikel ini
Arena judi sabung ayam dan judi koprok di wilayah Desa Purwodadi, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, disebut memiliki agenda rutin diduga terbiarkan. - foto dok Jali

LAMPUNG SELATAN – Jika benar informasi yang beredar di masyarakat, aktivitas judi sabung ayam dan dadu koprok di Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, tampaknya bukan lagi kegiatan sembunyi-sembunyi yang digelar sambil waswas menunggu razia.

Sebaliknya, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut justru disebut-sebut berlangsung terbuka, terjadwal, dan mampu mengundang keramaian layaknya sebuah agenda mingguan yang sudah masuk kalender tidak resmi para penggemarnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Di tengah hamparan kebun yang ditutupi terpal biru, kerumunan orang tampak memadati arena. Suasana ramai, kendaraan keluar masuk, dan aktivitas perjudian disebut berlangsung tanpa rasa canggung.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik yang semakin nyaring terdengar bahwa jika aktivitas tersebut benar terjadi secara rutin dan diketahui banyak orang, lalu mengapa seolah belum ada tindakan tegas yang terlihat?

BACA JUGA :  Aksi Viral Pasutri di Tanjung Bintang Mendapat Tanggapan Komisi III DPRD Lamsel 

Seorang pemerhati sosial Ridwan meminta mengaku prihatin jika dugaan tersebut benar adanya.

“Kalau memang sudah berlangsung lama dan diketahui banyak orang, tentu menjadi pertanyaan besar. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran atau lemahnya pengawasan,” ujarnya menanggapi berita wawai news, Sabtu malam (13/6).

Menurutnya, perjudian dalam bentuk apa pun tidak hanya berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga membawa dampak sosial yang lebih luas, mulai dari konflik keluarga, persoalan ekonomi hingga pengaruh buruk terhadap generasi muda.

Ironi yang dirasakan masyarakat semakin terasa ketika pemerintah dan aparat di berbagai kesempatan gencar mengkampanyekan perang terhadap judi online maupun perjudian konvensional.

Namun di sisi lain, warga mengaku masih mendengar kabar adanya arena perjudian yang diduga beroperasi secara terbuka.

BACA JUGA :  Purwodadi Darurat Judi? Sabung Ayam dan Dadu Koprok Ramai, Warga Sindir Aparat Jangan Sampai "Pura-Pura Buta"

“Kalau memang benar ada, masyarakat tentu berharap penegakan hukum berjalan sama untuk semua. Jangan sampai hukum terlihat galak di baliho, tetapi kehilangan taring ketika berhadapan dengan praktik yang terjadi di lapangan,” ujar salah satu warga.

Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan sebagian masyarakat yang mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas yang diduga berlangsung berulang kali.

Ia pun mengingatkan agar aparat tidak menunggu persoalan menjadi besar atau viral terlebih dahulu sebelum mengambil langkah.

Masyarakat masih mengingat sejumlah kasus perjudian yang pernah menyita perhatian publik di Lampung dan menjadi sorotan nasional.

“Harusnya cukup jadi pelajaran. Jangan sampai kejadian yang mengundang perhatian besar terulang lagi hanya karena terlambat bertindak,” kata seorang warga.

Informasi yang berkembang di lokasi bahkan menyebut aktivitas serupa diduga akan kembali berlangsung pada hari ini Minggu, 14 Juni 2026.

BACA JUGA :  Puji Raharjo Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua PWNU Lampung Melalui Konferwil ke-11 di Kota Metro

Meski informasi tersebut masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang, kabar itu semakin memperkuat dorongan masyarakat agar dilakukan pemantauan dan pengecekan langsung ke lapangan.

Persoalan ini bukan sekadar soal sabung ayam atau dadu koprok semata. Yang sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap penegakan hukum itu sendiri.

Karena ketika dugaan perjudian disebut berlangsung terang-terangan dan menjadi perbincangan banyak orang, masyarakat tentu berharap ada kepastian.

Jika memang tidak ada aktivitas perjudian, maka perlu dijelaskan kepada publik.

Namun jika memang ada pelanggaran hukum yang terjadi, masyarakat berharap penindakan dilakukan tanpa harus menunggu viral, tanpa harus menunggu kegaduhan, dan tanpa harus menunggu jatuhnya korban sosial berikutnya.

Sebab hukum sejatinya hadir bukan setelah masalah membesar, melainkan sebelum masalah berubah menjadi bencana.***