WAY KANAN – Modus selundupkan sabu dalam belahan buah durian untuk mengelabui polisi, warga Pugung Tanggamus, dan Pardasuka Pringsewu ditangkap Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Way Kanan, Lampung.
Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, ada pun pelaku kedua yakni berinisial AM (40) asal Pugung Tanggamus dan SB (39) asal Pardasuka Pringsewu. Keduanya diringkus polisi pada Minggu (28/1/2024).
Kronologis penangkapan berawal saat tim Setres Narkoba mendapat informasi adanya mobil travel yang membawa narkoba jenis sabu di seluruh Way Kanan, kata AKBP Pratomo Widodo dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
Dari informasi itu, tim dari anggota Satres Narkoba Polres Way Kanan langsung berkoordinasi dengan anggota SPKT, dengan tujuan untuk menjaring mobil travel tersebut.
Lalu mobil travel yang akhirnya berhasil dihentikan saat melintas di Simpang Empat, Negeri Baru, Umpu Semenguk, Way Kanan, ujar Pratomo Widodo.
Saat digeledah, ditemukan barang berupa satu kardus air mineral yang dibalut karung hijau. Saat dibuka, ternyata di dalam kardus berisi enam buah durian.
Saat dicek lebih lanjut, salah satu durian terdapat balutan plastik warna hitam mencurigakan, karena terdapat dua klip plastik bening ukuran 8×12 Cm. Setelah dibuka, masing-masing berisi sabu seberat 50,88 gram di bagasi belakang mobil.***
Baca Juga Info Wawai News di Google News