Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Caleg PAN Bagi ‘Angpao’ di Lampung Timur Divonis 8 Bulan

×

Caleg PAN Bagi ‘Angpao’ di Lampung Timur Divonis 8 Bulan

Sebarkan artikel ini
Caleg PAN Lampung Timur bagi angpao Rp50 ribu dalam amplop di vonis 8 bulan, Senin 5 Februari 2024
Caleg PAN Lampung Timur bagi angpao Rp50 ribu dalam amplop di vonis 8 bulan, Senin 5 Februari 2024

LAMPUNG TIMUR – Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPRD Kabupaten Lampung Timur yang membangikan Angapo alias amplop berisikan uang Rp50 ribu akhirnya di vonis 8 bulan penjara, Senin 5 Februari 2024.

Caleg tersebut diketahui bernama Sukardi, dan divonis 8 bulan hukuman penjara dengan masa percobaan dua bulan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur pada Senin (5/2/2024).
Sukardi yang maju dalam pemilihan caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari PAN nomor urut 6 dapil VII dinyatakan secara sah bersalah oleh Majelis Hakim.

Dalam putusan yang dibacakan, terdakwa Sukardi terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Jambret Asal Tanggamus yang Beraksi di Pardasuka

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Rony membenarkan vonis atas Sukardi tersebut.

“Benar, vonis untuk terdakwa Sukardi atas pelanggaran pidana pemilu telah dibacakan hari ini oleh majelis hakim,” kata Rony, Senin (5/2/2024).

“Terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan kurungan 2 bulan,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, Sukardi juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan dipidana selama dua bulan kurungan.

“Terdakwa juga dikenakan denda Rp 5 juta dengan ketentuan pidana 2 bulan penjara jika tidak dibayarkan,” jelasnya.

Menurut Rony, vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 bulan.***

Baca Juga Info Wawai News di Google News